Aksi Blokir Pintu Karaoke, Polisi Sarankan Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum
halopantura.com Tuban – Pihak kepolisian angkat bicara terkait aksi protes warga dengan memblokir tiga pintu masuk karaoke dan bengkel yang berada di Pantura, tepatnya berada di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jatim, Senin, (22/4/2019).
Protes itu dilakukan oleh keluarga Lasmini (52) warga Kembangbilo, Kecamatan Kota Tuban. Ia merasa kecewa lantaran ahli waris tidak merasa menjual tanahnya tetapi sudah ditempati bangunan.
“Kita sarankan (Lasmini,red) menempuh jalur hukum, agar ada kepastian hukum,” ungkap AKP Elis Suedayati, Kapolsek Jenu, Polres Tuban.
Menurutnya, perbuatan memblokir jalan dengan menggunakan pedel di pintu masuk kurang tetap untuk mencari solusi terbaik. Seharusnya, persoalan itu diselesaikan dengan menempuh jalur hukum atau ahli waris mengajukan permohonan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri.
“Ditempuh lewat jalur hukum itu lebih baik, agar tidak ada perbuatan yang melanggar hukum,” tegas mantan Kasubbag Humas Polres Tuban itu.
Hal sama juga diungkapkan Ruslan, Kadus Jember, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Tuban. Ia mengaku persoalan itu sudah lama, dan pihak desa telah melakukan mediasi kepeda kedua belah pihak.
“Mediasi sudah kita lakukan, tetapi kita tidak bisa memutuskan, yang bisa adalah Pengadilan,” ungkap Ruslan.
Pemberitaan sebelumnya, sejumlah warga melakukan protes dengan cara memblokir tiga pintu masuk karaoke dan bengkel dengan menggunakan tanah urug pedel.
Untuk memblokir jalan itu, ahli waris mendatangkan 10 dump truk bermuatan pedel. Selanjutnya, pedel di taruh tepat di pintu masuk menuju karaoke, yakni King Karaoke, Dunia Karaoke, Happy, dan bengkel.
Mereka nekat melakukan itu karena ahli waris mengaku tidak pernah menjual tanahnya, dan ia telah mengantongi buku letter C serta surat Patok D atas nama Kakeknya Kardjo. Dengan luas tanah sekitar 1,3 hektar di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Tuban.
Terkait protes itu, pemilik karaoke mengelak jika lahan yang ditempati tidak memiliki sertifikat. Sebab tanah yang ditempati dibeli dengan cara sah, dan telah ada sertifikat kepemilikan tanah.
“Kita mengantongi sertifikat, dan kita berharap agar persoalan itu diselesaikan baik-baik, jangan begitu (blokir pakai pedel,red),” ungkap Prezly Di Okto salah satu pemilik King karaoke. (rohman)