Aksi Damai, Puluhan Warga Beri Dukungan Kejari Tuban Usut Tuntas Kasus Korupsi Penyalahgunaan APBDes Bunut
halopantura.com Tuban – Puluhan warga menggelar aksi damai di depan kantor Kejaksaan Negara (Kejari) Tuban untuk memberikan dukungan agar penyidik mengusut tuntas dugaan kasus korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban pada tahun anggaran 2016 – 2019. Akibat kejadian itu negara menanggung kerugian sekitar Rp 180 juta rupiah berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Tuban.
“Kita memberikan support kepada Kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus korupsi di Desa Bunut,” ungkap Suwondo, Koordinator masyarakat ketika berada di kantor Kejari Tuban, Rabu (1/12/2021).
Pihak Kejari Tuban telah menetapkan Bendahara Desa Bunut berinisial NAI (32), sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Perempuan itu juga telah di tahan di rutan Lapas Kelas II B Tuban, sejak Rabu,10 November 2021.
Atas penahanan itu, massa aksi damai menuntut kasus tersebut tidak hanya menyerat Bendahara Desa saja. Namun, Kepala Desa (Kades) Bunut seharusnya juga ikut di tahan karena mereka berdua sebagai penanggung jawab pengguna anggaran di desa setempat.
“Kena apa penanggung jawab anggaran yakni Kepala Desa Bunut tidak ditahan, dan masih berkeliaran,” tuntut Suwondo usai melalukan hearing dengan pihak Kejari Tuban.
Hal sama juga disampaikan Ahmad Indopik. Ia mengaku masyarakat ingin kasus ini diusut secara transparan dan tegas karena yang melakukan dugaan kasus korupsi ada dua orang sebagai penanggung jawab anggaran yakni Kepala Desa dan Bendahara Desa Bunut.
“Kalau bendahara mencairkan uang tanpa kades itu tidak bisa. Seharusnya Kepala Desa bisa di turut sertakan dalam kasus korupsi ini,” ungkapnya.
Usai hearing, Kasi Intel Kejari Tuban Windhu Sugiarto, menyampaikan kehadiran warga ke kantor dalam rangka memberikan dukungan terhadap Kejaksaan Negara Tuban dalam melakukan penegakan hukum khususnya terkait tindak pidana korupsi pengelolaan dana Desa Bunut pada tahun anggaran 2016 – 2019.
“Prinsipnya pertama mendukung, kedua warga meminta kepada Kejaksaan Negara Tuban untuk memproses semua yang terlibat didalam penyimpangan pengelolaan anggaran di Desa Bunut. Terkait dukungan kami menyampaikan terima kasih,” jelas Kasi Intel Kejari Tuban.
PLH Kepala Kejaksaan Negara Tuban itu kembali menjelaskan terkait kasus korupsi ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya. Tentunya ada tersangka lain tetapi tim sedang melakukan mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka lainnya.
“Sementara ini yang kita tahan, yang kita lakukan pemberkasan dahulu adalah Bendahara Desa Bunut,” terang Windhu panggilan akrab Kasi Intel Kejari Tuban.
Pihaknya menjelaskan Bendahara Desa Bunut telah di tahan selama 20 hari di rutan Lapas Tuban dan dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari kedepan. Setelah itu, berkas perkaranya akan dilakukan pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Sebatas diketahui, Bendahara Desa Bunut berinisial NAI (32) ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejari Tuban, Rabu, (10/11/2021). Bendahara perempuan itu tersandung kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan APBDes dengan modus pemungutan uang pajak terhadap pelaksanaan proyek-proyek yang di kerjakan di desa setempat.
Aksi tersangka dilakukan selama 4 tahun dengan cara memotong dana diawal berkisar 10 persen sampai 20 persen dari setiap nilai proyek-proyek yang dikerjakan desa pada periode tahun anggaran 2016 sampai 2019. Dalihnya, uang potongan dana proyek tersebut digunakan untuk membayar pajak tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun perhitungan auditor, tim jaksa penyidik mempunyai keyakinan bahwa yang bersangkutan inisial NAI selaku Bendahara Bunut telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” beber Windhu, Jumat, (12/11/2021).
Lebih lanjut, tim penyidik Kejari akan melakukan pemberkasan tahap dua terhadap kasus tersebut. Setelah itu, nantinya tersangka beserta barang bukti bisa segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk selanjutnya di sidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Kita berharap penanganan perkara ini segera di limpahkan ke pengadilan Tipikor,” pungkasnya. (rohman)