Aksi Kelompok Geng Motor Pakai Sajam Berakhir
halopanturan.com Nganjuk – Kelompok geng motor yang membekali diri senjata tajam (sajam) diringkus Satreskrim Polres Nganjuk. Sebelumnya, mereka berbuat onar di sejumlah wilayah di hukum setempat.
Dalam kasus tindak pidana itu, polisi menangkap dan menetapkan 9 orang tersangka. Enam orang dijebloskan ke penjara, sedangkan tiga lainnya tidak ditahan karena berusia di bawah umur.
Enam tersangka yang ditahan berinisial BPS, BT, MR, AMM, FBA, dan RBS. Sedang tersangka di bawah umur, MFF, EW dan DR dikenakan wajib lapor dua minggu sekali. Kesemuanya merupakan warga Kabupaten Nganjuk, Jatim.
Terakhir, kelompok pemuda geng motor itu membuat keonaran di Nganjuk kota pada malam tahun baru 2021, tepatnya di belakang kantor yayasan Wahidiyah, jalan Barito, Kelurahan Mangundikaran, dan di area parkir GOR sebelah selatan.
Di tempat tersebut, mereka melakukan kekerasan secara bersama-sama tehadap orang maupun barang. Kejadian itu lalu dilaporkan ke polisi.
Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Prathama mengungkapkan para tersangka melakukan aksinya di 6 TKP. Antara lain di wilayah Kecamatan Baron, Kertosono, Tanjunganom, Patianrowo dan terakhir Nganjuk kota.
“Mereka saling terkait antara kasus satu dengan kasus yang lainnya dan saat ini masih ada 2 orang tersangka lain yang menjadi DPO,” kata dia dalam pers rilis, Kamis (7/1/2021).
Modusnya, mereka berkumpul terlebih dulu untuk berencana membuat onar, setelah itu konvoi berboncengan menggunakan kendaraan sepeda motor.
Kemudian, mereka mencari sasaran atau target secara random terhadap orang yang dinilai berseberangan atau tidak sekelompok dengan mereka.
Lebih lanjut Harviadhi mengungkapkan, anggota Satuan reserse kriminal masih terus menyelidiki untuk mengungkap jaringan jagoan jalanan tersebut.
“Dari tersangka yang kita amankan, kita langsung lakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan kelompok mereka,”ungkap mantan Kapolres Batu ini.
Selain itu mengamankan enam orang tersangka, polisi juga menyita empat unit kendaraan sepeda motor milik tersangka yang digunakan sebagai sarana.
Rincian kendaraan itu, sepeda motor honda vario nopol AG 5345 WP, Honda Vario nopol S 5935 XN, Honda Scoopy tanpa nomor polisi, serta motor Honda Beat nopol AG 2062 UJ.
Selain itu, polisi juga menyita sebilah pisau penikam, palu dan kunci inggris. Kesemua itu diamankan untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Harviadhi berharap peran dan sertanya masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan ke polisi jika di lingkungan sekitar ada orang atau kelompok massa yang mengganggu ketertiban umum.
“Harapan kami peran serta masyarakat sangat di butuhkan dalam membantu tugas Polisi untuk pengungkapan kasus tindak pidana,” katanya berharap.
Atas perbuatan, mereka dikenakan pasal 170 ayat (1),(2) ke Ie KUHP dan atau pasal 80 ayat (1) UU RI nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (jok/fin/roh)