Aksi Pengejaran, Akhirnya Pelaku Diringkus di Jalan Basra Tuban

halopantura.com Tuban – Pengejaran yang dilakukan anggota Polsek Kota Tuban terhadap pelaku pencurian yang mengunakan mobil grand max membuahkan hasil. Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap ketika mobilnya berhenti di perempatan lampu merah kembang ijo, di jalan Basra Tuban, Jum’at, (23/3/2018).

Pelaku diketahui bernama Lutfiana Zaki (20), seorang pemuda asal Desa Gombong, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Kini pelaku masih menjalani pemerikasaan secara marathon di Mapolres Tuban guna proses penyelidikan.

“Pelaku telah ditahan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Iptu Agus EP, Kasubbag Humas Polres Tuban.

Aksi pengejaran itu terjadi setelah pelaku kabur usai mencuri uang didalam warung Pempek dan Siomay CAK TO – Sidodadi, berada di tepi jalan Basra Tuban, tepatnya Kelurahan Doromukti, Kecamatan Kota Tuban.

Modus pelaku dalam menjalankan aksinya dengan pura-pura membeli makan di warung tersebut. Tak lama berselang, pelaku ijin kepada penjual untuk masuk kedalam kamar mandi.

Setelah masuk pelaku mengambil uang yang berada di dompet, disimpan dicelana yang digantung dikamar mandi milik Jumali, penjual Siomay. Setelah berhasil mengambil uang Rp 750 ribu pelaku langsung pergi dengan menggunakan mobil.

“Korban merasa kaget ketika melihat uang yang berada di dompet hilang, kemudian korban bergegas mencari pelaku dan menghubungi petugas,” jelas Iptu Agus EP

Mendapatkan informasi anggota bersejata lengkap langsung datang dilokasi kejadian, tetapi pelaku sudah meninggalkan lokasi. Selanjutnya anggota melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil menangkap pelaku yang berada didalam mobil, di perempatan lampu merah jalan Basra Tuban.

“Setelah dilakukan penggeledahan, dari tangan tersangka diamankan uang sebesar Rp 750.000 yang disimpan dalam dompet tersangka,” beber Iptu Agus EP. (rohman)

Tinggalkan Balasan