Aktivitas PHE di Tuban Diduga Langgar Hukum

halopantura.com Tuban – Aktivitas atau eksplorasi yang dilakukan Pertamina Hulu Energi Tuban East Java (PHE TEJ) di Desa Jegulo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, diduga telah melanggar hukum.

Tudingan itu disampaikan oleh masyarakat desa setempat yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Jegulo (APJ). Aliansi itu merupakan gerakan masyarakat peduli sekitar eksplorasi yang dilakukan oleh PT. PHE TEJ di desa setempat.

Koordinator APJ Edison, mengatakan pihak PT. PHE TEJ diduga melakukan pelanggaran hukum. Diantaranya, melanggar pasal 11 ayat 2, Undangan-undang nomor 11 Tahun 1974 tentang pengairan yang berbunyi badan hukum, badan sosial dan atau perorangan yang melakukan pengusahaan air dan atau sumber- sumber air, harus memperoleh ijin dari pemerintah, dengan berpedoman kepada azaz usaha bersama dan kekeluargaan.

“Dalam hal ini PT PHE TEJ telah melakukan pengeboran air di 3 titik, tanpa adanya izin,” ungkap Edison, Selasa, (27/8/2019).

Selain itu, ia menyebut PT PHE TEJ tidak melakukan Analisa Dampak Lingkungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang analisa mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal) sesuai pasal 3 ayat 1 dan ayat 2, yang telah diubah menjadi PP Nomor 27 Tahun 2012 Pasal 9 ayat 1. Berbunyi Pemrakarsa dalam menyusun dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, mengikutsertakan masyarakat.

“Masyarakat disini yang terkena dampak, kemudian Pemerhati Lingkungan Hidup, dan yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal,” jelas Edison.

Pada ayat 2 yang berbunyi, pengikut sertaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan melalui pengumuman rencana usaha dan atau kegiatan dan konsultasi publik. Dengan adanya fakta-fakta tersebut, maka APJ menuntut beberapa hal.

“Pertama menolak pengeboran dan pengambilan air di wilayah Desa Jegulo untuk explorasi dan exploitasi PT PHE TEJ,” tambah Edison.

Alasannya menolak, ia menjelaskan, masyarakat tidak mengizinkan adanya pengeboran sumber mata air di Desa Jegulo. Karena dapat mengancam ketersediaan air untuk kehidupan sehari – hari, namun pihak PT. PHE TEJ tetap melakukan pengeboran secara sepihak.

“Masyarakat meminta agar menghentikan seluruh aktifitas eksplorasi yang dilakukan oleh PT PHE TEJ sampai dengan terpenuhi seluruh aspek – aspek pengusahaan hulu Migas,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Koordinator APJ juga menyampaikan, PT. PHE TEJ tidak melakukan sosialisasi tentang rencana eksplorasi, terutama penggunaan sumber mata air, penggunaan lahan tanah kas desa serta dampak – dampak lain.

“Keberadaan operasi PT. PHE TEJ tidak adanya sosialiasi secara langsung kepada warga tentang Amdal yang ditimbulkan dari proses eksplorasi,” jelasnya.

Masyarakat juga menilai kegiatan tersebut tidak adanya transparansi rencana kebutuhan tenaga kerja, mekanisme rekrutmen dan jangka waktu pekerjaan. “Kondisi itu menimbulkan gejolak di masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengaku PT. PHE TEJ dalam melaksanakan pengurukan tidak mempertimbangkan keselamatan warga. Hal ini dibuktikan dengan proses pengurukan yang mencapai kemiringan 70 derajat.

“Kemiringan itu yang sangat dekat dengan lahan pertanian dan rumah warga, dan PT. PHE TEJ dalam melaksanakan pengurukan mengakibatkan keretakan lahan pertanian serta rumah warga,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Field Relation PHE TEJ, Eko Broto, belum bisa dikonfirmasi. Termasuk ketika Eko Broto dihubungi di nomor handphone 0812836xxxxx juga tidak di jawab. Hingga berita ini selesai ditulis belum ada jawab resmi dari pihak Pertamina. (rohman)

Tinggalkan Balasan