Amankan Pasangan Mesum, Pemilik Kos Dipanggil Petugas Satpol PP Kota Kediri
halopantura.com Kediri – Petugas Satpol PP Kota Kediri mengamankan pasangan bukan suami istri yang diduga melakukan tindak asusila alias mesum di kos-kosan. Saat diperiksa, pemilik kos belum bisa menunjukkan perijinannya.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid, mengungkapkan, razia di kos di Gang IX (9), Jalan Raung, Kelurahan Banjarmlati, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, pada Senin (12/8/2019) mengamankan satu pasangan bukan suami istri.
“Saat itu, pemilik kos juga belum bisa menunjukkan perijinannya,” ungkapnya.
Nur Khamid menegaskan, pemilik kos akan dipanggil guna diminta keterangannya. Apabila ada unsur pelanggaran dan pembiaran, maka akan ditutup usaha rumah kosnya.
“Saat itu, pemilik kos belum bisa menunjukkan perijinannya. Besok kita luncurkan pemanggilannya,” tegas Nur Khamid.
Sementara itu, berdasarkan data, pasangan muda- mudi yang terjaring dalam razia tersebut, pria berinisial EP (19), alamat Desa Sidomulyo, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, dan perempuan inisial FYM (20), alamat Desa Maron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.
“Saat itu, posisi pintu kamar dalam keadaan tertutup setengah dan lampu mati,” terangnya.
Selanjutnya, mereka dibawa ke Mako Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Satpol PP juga memanggil keluarga masing-masing yang selanjutnya dilakukan penyerahan.
“Selain keluarganya kita panggil, pasangan yang terjaring juga diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya,” pungkasnya. (jok/fin/roh)