Ancam Mantan Kekasih, Perempuan Ini Dihukum 4 Bulan

halopantura.com Tuban – Anisatul A (19) perempuan asal Desa Boncong, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban divonis hukuman pidana selama 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan (PN) Tuban. Hal itu setelah terbukti bersalah membawa senjata tajam berupa sebilah pisau.

Senjata tajam itu diarahkan kepada sang mantan pacar lantaran tidak terima dengan perbuatan mantannya. Kini perempuan itu harus tidur di sel tahanan Lapas Tuban atas perbuatnnya.

“Terdakwa divonis 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Tuban,” jelas Eka Hariadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Rabu, (24/1/2018).

Ia terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa ijin. Serta vonis tersebut lebih ringan 3 bulan penjara dari pada tuntutan jaksa.

Sebelumnya, dihadapan Hakim jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 7 bulan penjara. “Kini dia (terdakwa, red) telah ditahan di Lapas Tuban,” ungkap Eka Hariadi.

Kejadian yang berhubung pidana itu bermula dari status facebook yang diunggah oleh Tejo (nama samaran) mantan kekasih terdakwa, pada akhir bulan Juli 2017. Status itu bertuliskan “Nek kurang k*l*n*n mblandari t**k lak apik”.

Melihat status tersebut, terdakwa langsung naik pitam yang saat itu sedang ada acara rujakan di rumahnya. Selanjutnya, terdakwa dengan menggunakan pisau dapur mencari Tejo yang merupakan tetangganya sendiri.

Setelah bertemu, mereka berdua sempat bersitegang dibelakang rumah. Beruntung, pisau yang dibawa terdakwa tidak sampai melukai tubuh sang mantan lantaran berhasil dilerai oleh ibu terdakwa.

Merasa tidak terima dengan perbuatan terdakwa, akhirnya Tejo melaporkan kasus itu kepada aparat penegak hukum, dan dilakukan penangkapan. Hingga akhirnya terdakwa divonis bersalah atas perbuatannya.

“Kita terima atas putusan Majelis Hakim,” tambah Jaksa muda itu. (rohman)

Tinggalkan Balasan