Andi Mantan Peneliti BRIN Dituntut Hukuman 1 Tahun 6 Bulan

halopantura.com Jombang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang Jawa Timur menuntut terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin, mantan peneliti BRIN dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan dalam perkara ujaran kebencian.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) Adi Prasetyo dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis sore (31/8/2023).

Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Ruang Sidang Kusuma Atmadja PN Jombang. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan dengan hakim anggota Muhammad Riduansyah dan Luki Eko Andrianto.

Dalam tuntutannya, Andi Pangerang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi elektronik yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, pertama, menyatakan terdakwa bersalah,” ujar Adi saat membacakan tuntutan di PN Jombang.

Pada tuntutan kedua dan berikutnya, JPU meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, menetapkan terdakwa ditahan, serta membayar denda sebesar Rp10 juta subsider 2 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” kata Adi.

Kemudian, lima, menetapkan barang bukti berupa 1 lembar tampilan ayat-ayat dan kalimat-kalimat unggahan saudara andi pangerang dan lain-lainnya.

“Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu,” katanya.

Sebelum menutup sidang, Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan, menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa Andi.

Sidang terkait perkara yang menyeret mantan peneliti BRIN, digelar secara daring dan luring, dimana para hakim, beserta JPU dan penasehat hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jombang. Sementara Andi Pangerang Hasanuddin mengikuti sidang secara online dari Lapas Kelas IIB Jombang.

Andi Pangerang yang sebelumnya peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terjerat kasus dugaan pidana usai memberikan postingan di media sosial miliknya.

Postingan tersebut diduga berisikan ujaran kebencian kepada salah satu organisasi islam yakni Muhammadiyah, bernada ancaman terkait penentuan waktu Idul Fitri 1444 Hijriah.

Baca juga : Anies Baswedan Ziarah ke Makam Ulama Pendiri NU di Jombang

Baca juga : Pemkab Tuban Kesulitan Bongkar Tugu Perguruan Pencak Silat

Terdakwa Andi Pangerang asal Kecamatan Diwek Jombang didakwa dua pasal terkait perkara ujaran kebencian yang diduga secara sengaja menyebarkan melalui media sosial.

Dalam amar Dakwaan JPU, dakwaan pertama pasal 45a ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 Undang -Undang RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Kemudian dakwaan kedua pasal 45b junto pasal 29 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Tinggalkan Balasan