Anggota DPRD Jombang Adukan Pemilik Akun Facebook ke Polisi

halopantura.com Jombang – Seorang anggota DPRD Jombang, Jawa Timur, Retno Mariyani, mengadukan pemilik akun facebook Fatah R ke Polres setempat, Selasa (16/8/2022). Hal itu terkait dugaan pencemaran nama baik.

M. Soleh, kuasa hukum Retno menyatakan kliennya membuat aduan ke Polisi karena merasa dirugikan atas unggahan postingan akun facebook (FB) bernama Fatah R. Akun Facebook itu adalah milik Joko Fatah Rokhim, koordinator LSM di Jombang.

Soleh menyebut kliennya sudah dimintai keterangan oleh Satreskrim Polres Jombang selama 3 jam. Adapun materi pemeriksaan terkait dengan yang diadukan.

“Kita diperiksa, ibu Retno ini sebagai anggota DPRD Jombang yang merasa dirugikan atas akun (Facebook) yang bernama fatah R,” kata Soleh kepada wartawan di depan kantor Satreskrim Polres Jombang.

“Dimana disitu (facebook) menulis terkait sebuah proyek yang seakan-akan proyek itu dari istri (Retno) langsung kepada suami,” lanjutnya sembari menunjukkan print out postingan tersebut.

Padahal, kata Soleh, faktanya proyek itu dari Pemkab turun ke desa. Desa membentuk tim pengelola kegiatan (TPK). Nah, setelahnya itu TPK mengusulkan kepada kepala desa.

Kepala Desa kemudian membuat SK (Surat Keputusan) tentang teknis orang-orang yang memang menguasai pekerjaan tersebut.

“Disitulah memang ada suami dari ibu Retno, tetapi di dalam Facebook ini tidak ada penjelasan, maka kalau dibaca secara Letterlijk kesannya bagi bagi proyek istri kepada suami,” ujar dia yang mendampingi Retno.

Soleh menyampaikan, siapapun boleh mengkritisi proyek-proyek dari pemerintah. Tetapi idealnya yang dikritisi adalah fisiknya, bermasalah atau tidak dan bukan pada soal dugaan adanya KKN ataupun mempermudah kepada suami.

Soleh menilai, kasus yang dilaporkan oleh kliennya itu mirip dengan kasus Roy Suryo yang mengunggah meme stupa mirip Jokowi. Padahal dia bukan pembuat, tetapi tetap jadi tersangka.

“Nah kasus ini juga bisa seperti itu. Makanya kita berharap ada ketegasan dari pihak Polres Jombang supaya kedepan masyarakat betul betul bijak, hati hati dalam menggunakan medsos. Tidak boleh membuat narasi yang merugikan orang lain,” ujarnya.

Setelah mengadukannya ke Polres Jombang, Soleh menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ke polisi. Termasuk memanggil pihak-pihak yang dibutuhkan keterangannya.

“Biarkan polisi bekerja dan nanti memang menurut juklak dari keputusan dari Kapolri, Jaksa Agung dan Menkominfo akan dipanggil semua pihak terkait aduan UU ITE. Disitulah dia mengaku apakah itu kesalahan atau tidak, tergantung. Kalau nanti pelapor ini bu Retno ada perdamaian mau, ya silahkan, kalau nggak kasus ini akan tetap jalan,” kata Soleh mendampingi Retno.

Cuma, lanjut Soleh menyampaikan, pihaknya berharap dengan laporan itu supaya kedepan tidak terjadi lagi kasus kasus serupa. Dalam kasus itu, teradu diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik.

Menanggapi aduan itu, Joko Fattah Rokhim mengaku tidak mempermasalahkan. Sebab, baginya itu adalah hak setiap orang. Namun, dengan tegas Fatah mengatakan dirinya tidak menyebut nama yang bersangkutan dalam unggahannya di akun media sosial.

Kalau ngomong medsos, UU ITE, saya kan tidak menjelek-jelekkan, tapi saya mengarah anggota dewan bukan menyebut namanya, tidak ada penyebutan namanya, silahkan (dilaporkan),” tegas Fatah kepada wartawan.

Justru, Fattah mengaku heran unggahan di medsos yang menyebut anggota dewan, langsung direspon oleh yang bersangkutan.

“Kalau dia tidak mau disinggung anggota dewan, dia itu siapa, kan anggota dewan. Saya juga tidak menyebut nama tersebut,” tegasnya.

Terkait proyek yang sempat disampaikan oleh kuasa hukum Retno, Fatah menjelaskan, jika itu adalah proyek pokir dari dewan dan yang melakukannya diserahkan desa, maka ada kelompok masyarakat ataupun Lembaga desa.

“Kalau dia merasa tersinggung dengan UU ITE yang saya lakukan ini dan saya tidak menyebutkan nama, kalau dia tersinggung dengan itu, berarti dia sudah mengakui betul bahwa dia sebagai anggota dewan, dan suaminya yang mengerjakannya sebagai kontraktor, karena ini bukan kontraktual,” tandasnya.

Baca juga : Dewan Ragu, Bupati Tuban Sebut Serapan APBD Telah 80 Persen di Agustus 2022

Baca juga : Perusahaan IKSG Persilahkan Buruh Tuban Demo Lagi

Fatah menegaskan tidak gentar menghadapi laporan dari wakil rakyat itu. Justru dirinya akan menindaklanjuti ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Jombang karena yang bersangkutan merupakan anggota legislatif.

“Saya akan melaporkan ini ke pihak badan kehormatan sesuai dengan tupoksi dewan. dia seperti ini sudah salah, saya gak akan takut seperti itu,” pungkasnya. (fin/roh)

1 Komentar
  1. […] Anggota DPRD Jombang Adukan Pemilik Akun Facebook ke Polisi […]

Tinggalkan Balasan