Anggota DPRD Tuban Laporkan Suami ke Polisi Terkait Dugaan Kasus Perzinaan
halopantura.com Tuban – Keharmonisan rumah tangga anggota DPRD Tuban, Hj. Sulasih Noer Mahfudloh, saat ini tengah diguncang perpisahan karena kehadiran orang ketiga. Bahkan, wakil rakyat asal partai Demokrat itu telah melaporkan suaminya, Sutoyo M. Muslih, ke Polres Tuban terkait tuduhan dugaan kasus perzinaan.
“Kita laporkan sesuai prosedur hukum,” ungkap Sujono Ali Mujahidin, kuasa hukum dari Hj. Sulasih Noer Mahfudloh, Senin (6/12/2021).
Ia menjelaskan dugaan kasus perzinaan atau perselingkuhan yang dilakukan M. Muslih dengan wanita lain dilakukan di rumahnya sendiri di Desa Kradenan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Saat itu, sang istri tidak berada di rumah karena tengah perjalanan ke luar kota untuk melakukan kunjungan kerja (kunker) DPRD Tuban.
“Saat itu yang mengetahui anaknya, dan klien saya dapat telepon terkait kabar tersebut langsung pulang ke rumah,” ungkap Sujono Ali panggilan akrabnya.
Menurutnya, atas kejadian tersebut kemudian suaminya dilaporkan ke Polres Tuban terkait tuduhan dugaan perzinaan. Kemudian, Sulasih telah dimintai keterangan sebagai pelapor di Mapolres Tuban pada beberapa hari lalu.
“Kita laporkan atas tuduhan dugaan perzinaan. Selain itu, klien saya juga telah mengajukan permohonan gugatan cerai di Pengadilan Agama Tuban. Besuk sidang pertama,” beber Sujono Ali.
Menanggapi perkara tersebut, Nur Aziz kuasa hukum dari terlapor M. Muslih menjelaskan, sebenarnya perkara ini hanya kesalahpahaman. Kemudian, dirinya berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalur mediasi di kepolisian.
Sebenarnya ini hanya kesalahpahaman, kita masih upayakan proses mediasi atau restorasi justice di kepolisian mudah-mudahan ada penyelesaian secara kekeluargaan,” terang Direktur LBH Lentera Yustisia, Nur Aziz.
Namun demikian, ia menerangkan apabila tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan maka semuanya diserahkan ke proses hukum yang masih berjalan, dan biar penyidik yang menilai.
“Menurut saya, terkait perkara ini bukti permulaan ini sangat lemah sekali, bahkan tidak ada bukti permulaan. Namun begitu, kita menghormati proses hukum yang berjalan,” tambah Nur Aziz yang juga sebagai Dosen Hukum di kampus Universitas Sunan Bonang Tuban.
Baca juga : 5 Fakta Menarik Massa Rusak Balai Desa Ngimbang Dipicu Pasangan Selingkuh
Baca juga: Suami Banting Tulang Cari Nafkah, Sang Istri Malah Selingkuh Bersama Pria Lain di Rumah
Lebih lanjut, Aziz panggilan akrabnya menegaskan saat itu wanita yang dituduh berselingkuh hanya sebatas bertamu di rumah M. Muslih sekitar 10 menit sampai 15 menit. Lalu, ada anaknya yang mengetahui ada tamu dan pelapor tidak ada dirumah.
“Sulasih sendiri tidak tahu, bagaimana ini ada tuduhan perzinaan, sedangkan pelapor sendiri tidak tahu. Yang tahu ada tamu adalah anaknya,” pungkasnya. (rohman)