Anggota Panwascam Wajib Jalani Tes Narkoba, Terbukti Dinyatakan Gugur
halopantura.com Tuban – Panwaskab Tuban resmi mengumunkan anggota Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) yang lolos dalam seleksi wawancara. Setiap satu kecamatan ada tiga anggota Panwascam yang akan bertugas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Jawa Timur priode 2018-2023 mendatang.
Mereka yang lolos ada sebanyak 60 anggota yang tersebar di 20 Kecamatan yang ada di Kabupaten Tuban. Selanjutnya, meraka itu diwajibkan menjalani tes narkoba untuk memastikan anggota bebas dari pengguna obat telarang tersebut. Tes tersebut dilaksanakan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Koesma Tuban.
“Tes bebas narkoba itu menjadi salah satu syarat wajib buat anggota Panwascam, jika tidak mengikuti tes atau terbukti pemakai, maka dinyatakan gugur,” terang Masrukhin, Ketua Panwaskab Tuban, Rabu, (25/10/2017).
Selain itu, anggota Panwascam juga harus menyerahkan surat keterangan tidak pernah di pidana dengan acaman hukuman pidana lima tahun penjara. Surat itu dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tuban.
“Paling lambat surat diserahkan pada hari Rabu tanggal 1 November 2017, dan itu juga menjadi salah satu syarat utama,” jelas Masrukhin.
Lebih lanjut, peserta yang lolos menjadi anggota Panwascam itu telah menjalani beberapa tahapan seleksi yang dilaksanakan Panwaskab Tuban. Terkahir, meraka telah melakukan penilaian tes wawancara, kemudian dinyatakan lolos menjadi anggota Panwascam.
“Setiap satu Kecamatan ada tiga anggota Panwascam, meraka adalah yang lolos dalam seleksi tes wawancara,” tegas Masrukhin.
Sebatas diketahui, dalam pelaksanaan seleksi anggota Panwascam dilakukan secara profesional dan tanpa ada titipan dari pihak mana pun. Hal itu ditegaskan oleh Ketua Panwaskab Tuban, Masrukhin.
Baca : https://www.halopantura.com/seleksi-panwascam-panwaskab-tuban-pastikan-tak-ada-titipan/