Anggota TNI Rembang Dikeroyok Dua Orang di Lahan Perhutani Tuban

halopantura.com Tuban – Sugianto harus mengalami luka-luka memar pada tubuhnya akibat dikeroyok dua orang di lahan Perhutani RPH Kedotan, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, pada 16 April 2022. Dimana, korban merupakan anggota TNI yang bertugas di Koramil Sedan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Dua pelaku pengeroyokan bernama Sanuri dan Agus Suhardi yang merupakan warga Tuban telah diamankan anggota polisi. Serta kasus tersebut telah masuk ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Tuban.

“Sidang pertama dilakukan pada hari Selasa 5 Juli 2022,” kata Humas Pengadilan Negeri Tuban Uzan Purwadi, Kamis (7/7/2022).

Kasus tersebut bermula ketika dua pelaku datang ke lokasi kejadian untuk mengambil limbah kayu milik Perhutani. Aksi pelaku tersebut dilarang oleh korban lantaran meraka tidak mengantongi surat izin.

Selain itu, anggota TNI itu juga mengklaim kayu limbah tersebut milik orang lain yang merupakan teman korban. Hingga akhirnya terjadi cekcok antara anggota dengan dua pelaku.

Tak mau banyak bicara, dua pelaku langsung menarik kaos korban dengan memberikan ancaman pakai sebilah pedang. Anggota TNI tersebut juga di dorong sampai tersungkur ke tanah.

Salah satu pelaku kian beringas dengan memukul korban pakai punggung pedang ke arah lengan dan kaki kiri. Lantaran kalah jumlah korban tidak berdaya dan melarikan diri untuk lapor ke Polsek Jatirogo, Tuban.

Baca juga : Mendag Zulhas Luncurkan MINYAKITA

Baca juga : Maling Pria Kotak Amal Masjid di Jombang Apes Terekam Kamera CCTV

Hingga akhirnya, kedua pelaku berhasil diamankan anggota polisi tanpa perlawanan. Meraka berdua juga terancam dengan hukum paling lama 7 tahun penjara.

“Perbuatannya dua orang ini didakwa Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (rohman)

Tinggalkan Balasan