Angka Kematian Akibat Covid-19 Tinggi, Pemkab Tuban Berlakukan Jam Malam 

halopantura.com Tuban – Tingkat angkat kematian (fatality rate) di Kabupaten Tuban akibat Covid-19 masih cukup tinggi. Akibatnya, Bumi Wali Tuban kembali ditetapkan sebagai zona merah terkait penyebaran virus corona.

“Tingkat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban selama dua minggu terakhir ini cukup memperhatikan dan tingkat kematian akibat Covid-19 yang cukup tinggi . Sehingga Kabupaten Tuban menjadi zona merah,” kata Bupati Tuban H. Fathul Huda ketika jumpa pers di Pendopo Krido Manunggal Tuban, Senin, (31/8/2020).

Sampai hari ini angkat kematian akibat Covid-19 di Tuban telah mencapai 49 orang dari jumlah kumulatif kasus positif terkonfirmasi tembus 380 kasus. Kemudian pasien yang sembuh ada 254 orang dan dirawat masih 77 pasien.

“Seluruh pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 dilarang isolasi mandiri. Karena kita telah menyediakan tempat isolasi yang dibiayai pemkab,” jelas Bupati Tuban.

Sebagai upaya agar Tuban keluar dari zona merah, maka Bupati Tuban menerbitkan surat edaran terkait pemberlakuan pembatasan jam malam selama 15 hari terhitung mulai tanggal 1 sampai 15 September 2020. Dengan kebijakan itu, maka seluruh kegiatan di atas pukul 21.00 Wib harus ditiadakan atau di tutup. Kecuali SPBU dan fasilitas kesehatan.

“Mulai besuk diberlakukan jam malam. Semua aktivitas ditutup kecuali SPBU dan fasilitas kesehatan atau apotek,” ungkap Bupati Tuban.

Bupati menambahkan pencabutan pembatasan jam malam dilakukan setelah dilakukan evaluasi dan Kabupaten Tuban kembali berstatus zona orange. Evaluasi tersebut akan dilakukan pasca pemberlakuan Perbup Tuban dan dikeluarkannya Surat Edaran selama 15 hari terkait pembatasan jam malam.

“Kita tidak boleh euforia, agar Tuban kembali menjadi zona orange, kuning bahkan hijau. Pengalaman pahit ini (kembali zona merah, red) harus kita ingat terus menerus,” jelas Bupati Tuban.

Lebih lanjut, Bupati Huda menegaskan pelanggaran protokol kesehatan akan dikenai sanksi mulai dari teguran, sanksi sosial, administratif, maupun denda Rp 100 ribu bagi warga yang tidak patuhi protokol kesehatan. Sedangkan bagi pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi mulai dari teguran, denda Rp 300 ribu hingga pencabutan ijin usaha.

“Kita minta semua masyarakat ikut mendukung gerakan disiplin penerapan protokol kesehatan,” pungkasnya. (rohman)

Tinggalkan Balasan