Angkat Tangan, DPO Bandar Judi Dadi Berhasil Diringkus
halopantura.com Bojonegoro – Jajaran Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bojonegoro berhasil menangkap STJ (48), buronan asal warga Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro. Pelaku disangka telah melakukan tindak pidana perjudian jenis dadu yang di lakukan bulan Juli 2017.
Sebelumnya 4 (empat) orang rekan tersangka telah diamankan petugas. Sementara pelaku saat itu melarikan diri dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) Polres Bojonegoro.
Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi SH, kepada media ini mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan pengembangan atas kasus perjudian yang saat ini sedang dilaksanakan penyidikan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro.
“Pelaku saat itu sempat melarikan diri dan baru ditangkap petugas kali ini,” terang AKP Mashadi SH, Kamis (17/08/2017).
Kasubbag Humas menambahkan bahwa penangkapan terhadap pelaku STJ bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. Sehingga petugas segera melakukan penyelidikan.
“Pelaku STJ ditangkap petugas di ruumahnya,” imbuh AKP Mashadi.
Pelaku DPO itu merupakan bandar judi dadu dan oleh penyidik pelaku disangka melanggar pasal 303 sub 303 bis KUHP tentang perjudian. Dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.
Sementara itu, Kepada warga masyarakat Bojonegoro Kapolres, AKBP Wahyu S Bintoro, juga berpesan agar senantiasa bekerja sama dengan pihak kepolisian, untuk membantu dalam pemberatasan segala bentuk perjudian. Jika ada warga masyarakat yang mengetahui adanya aktifitas perjudian segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat.
“Apapun bentuk perjudian di wilayah Bojonegoro, kami akan berantas,” tegas AKBP Wahyu S Bintoro. (luh/roh)