Aniaya Adik, Kakak di Jombang Diringkus Polisi

halopantura.com Jombang – Sodiq (57) warga Desa Kepatihan Kecamatan Jombang dilaporkan ke polisi karena diduga kerap menganiaya adik kandungnya, Yulaikah (56) yang tinggal satu rumah.

Kapolsek Jombang AKP Soesilo mengatakan pihaknya melakukan penangkapan terhadap Sodiq setelah menerima laporan dari korban sekaligus pelapor pada Rabu (22/2/2023) pekan lalu.

“Ungkap kasus kejadian penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP,” kata AKP Soesilo dalam pesan rilis, Selasa (28/2/2023).

Ia menyampaikan pria paruh baya tersebut ditangkap oleh anggota unitreskrim Polsek Jombang pada sore hari usai menerima laporan korban. Sodiq dibekuk saat berada di Jalan Gatot Subroto, kelurahan Kaliwungu, Kecamatan Jombang.

AKP Soesilo menjelaskan kronologis kejadian berawal korban Yulaikah bangun tidur dan berada di rumah ruang tengah depan TV. Tiba – tiba pelaku menghampiri korban dan langsung memukul menggunakan tangan kanan kosong berulang kali.

“Korban tidak ingat berapa kali dipukul, karena korban ketakutan dan berusaha menghindar kemudian bisa lolos selanjutnya melarikan diri minta tolong,” ungkap mantan Kapolsek Megaluh itu.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka memar dan luka terbuka mengeluarkan darah pada bibir.

“Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jombang guna pengusutan lebih lanjut,” terangnya.

Baca juga : PLN Nusantara Power “Sulap” Sisa Pembakaran Batu Bara PLTU Tanjung Awar-awar Tuban untuk Pembangunan Infrastruktur

Baca juga : Polisi Buru Pelaku, Sekelompok Pemuda Pakai Cadar Serang Pria di Kafe Tuban

Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah hijab warna krem terdapat bercak darah, satu buah tisu dengan bercak darah, dan hasil Visum Et Repertum (VER) dari RSUD Jombang.

“Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun,” pungkasnya. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan