Antarkan Sabu, Dua Pemuda Diamankan Polisi
halopantura.com Sidoarjo – Dua pemuda Sidoarjo ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo ketika sedang mengantarkan pesanan narkoba sabu-sabu. Barang bukti yang diamankan sabu-sabu seberat 0,44 gram.
Dua pelaku yakni Yakni Ahmad Kusdiantoro alias Rokim (24) warga Dusun Sruni baru RT 04/ RW01, Desa Sruni. Kemudian Ollifian Kusuma (19) alias Piyun, warga Jalan Muria No. 83 RT 03/RW04. Keduanya warga Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.
“Kedua tersangka ini ditangkap saat mengantarkan sabu-sabu ke pemesannya,” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Muhammad Indra Nadjib, di Mapolresta Sidoarjo, Minggu (28/7/2019).
Penangkapan terhadap tersangka bermula ketika tersangka Rokim dan Piyun yang saat itu sedang berada di di sebuah warung kopi.. Tiba-tiba dihubungi oleh seseorang yang bernama Hermansyah (DPO) untuk membeli Narkoba jenis sabu dengan harga Rp 400 ribu.
Tersangka Rokim kemudian menghubungi Yusril (DPO) untuk memesan dan selanjutnya sabu tersebut diantar oleh kedua tersangka ke pom bensin Gedangan, dan menunggu di sebuah gang sepi.
“Mendapat informasi, anggota langsung melakukan pengejaran,” ungkapnya.
Meski awalnya mengelak tudingan petugas, namun kedua tersangka tak berkutik ketika petugas menggeledah dan menemukan kristal haram yang dibawanya. Yakni, sabu seberat 0,44 gram dalam kemasan rokok yang diletakkan di dashboard motor.
“Keduanya kini menjalani pemeriksaan untuk pengembangan. Kita akan buru nama-nama yang terlibat dari kasus ini,” pungkasnya. (yan/fin/roh)