Antasari Azhar Sebut Formasi Pimpinan KPK 2015-2019 Melanggar UU
Jakarta – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menyebut formasi pimpinan KPK tahun 2015-2019 melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Sebab, Pasal 21 ayat 5 UU KPK menyebut, Pimpinan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penyidik dan penuntut umum. Dia menilai, formasi pimpinan saat ini tidak ada unsur dari penuntut umum.
“Kalau tidak ada, hanya ada unsur penuntut umum saja, berarti melanggar undang-undang. Nah yang sekarang saya mau tanya, unsur jaksa siapa? Ada enggak yang berlima itu? Berarti kan sudah melanggar undang-undang,” kata Antasari di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).
Karena hal itu, dia meminta agar Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK tidak mengulangi hal tersebut, yaitu di mana mereka luput dalam melibatkan unsur penuntut umum.
“Pesan saya untuk Bu Yenti (Ketua Pansel KPK Yenti Garnasih) jangan sampai terjadi lagi,” ucap Antasari.
Saat ini, pimpinan KPK diketuai oleh Agus Rahardjo dengan empat wakilnya, yakni Laode Muhammad Syarif, Saut Situmorang, Basaria Pandjaitan, dan Alexander Marwata.
Sebelumnya, Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan tes uji kompetensi pada Kamis (18/7/2019).
Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih menjelaskan, uji kompentensi dibagi menjadi dua bagian. Pertama para capim KPK diminta menjawab pertanyaan pilihan ganda dan membuat makalah terkait permasalahan korupsi di Indonesia.
“Bagaimana kita berantas mencegah korupsi di Indonesia dan segala permasalahannya. Jadi, kita ingin menggali, sejauh mana mereka memahami permasalahan-permasalahan korupsi di Indonesia,” kata dia di Pusdiklat Setneg, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2019).
Yenti mengatakan, dari 192 peserta capim KPK, diharapkan ada 50 orang yang lolos. (Ratu Annisaa Suryasumirat)
sumber : liputan6.com