Apes, 2 PSK Diamankan Petugas Ketika Layani Pria Hidung Belang
halopantura.com Jombang – Dua orang Pekerja Seks Komersil (PSK) berusia lanjut kencan razia dalam Operasi Pekat Polres Jombang. Mereka diamankan saat melayani sopir dengan tarif Rp 50 ribu di warung pinggir jalan raya nasional, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang, Jawa Timur.
Kedua PSK berinisial TM dan DY dengan usia masing-masing 60 tahun itu tidak ditahan polisi. Mereka hanya dikenakan wajib lapor serta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan, mengungkapkan, ada beberapa pertimbangan kedua PSK itu tidak ditahan, di antaranya dari segi umur dan kesehatan.
“Mereka diminta membuat pernyataan sanggup hadir jika diperlukan penyidik, tidak mengulangi perbuatan dan wajib lapor,” ungkap Teguh, Kamis (8/3/2021).
Dikatakan Teguh, kedua orang PSK asal Kecamatan Bandarkedungmulyo itu terjaring operasi penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Bandarkedungmulyo. Mereka saat itu kedapatan melayani lelaki hidung belang.
“Mereka kita amankan pada saat melayani tamu. Tarifnya Rp50 ribu untuk sekali kencan. Kadang tamu masih kasih uang tambahan,” ujarnya.
Diduga, kedua PSK tersebut nekat terjun ke dunia hitam karena faktor ekonomi, terlebih masa pandemi COVID-19, perekonomian masyarakat cukup sulit. Menurut Teguh, mereka beroperasi lebih dari 1 tahun terakhir.
“Kalau sesuai pengakuan dia, kurang lebih 1 tahun (beroperasi), cuma namanya penyakit masyarakat ya kadang muncul dan terkadang tidak. Rata-rata tamunya itu sopir truk yang sedang istirahat,” jelasnya.
Meski tidak ditahan, Teguh menegaskan kedua PSK sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 296 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang prostitusi.
Pasal itu, berbunyi barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah. (fin/roh)