Apes, Bawa Kayu Pria Ini Ditangkap Petugas
halopantura.com Jombang – Sukamto (47) pria asal Desa Kedungkumpul, Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan diringkas petugas. Pasalnya, dia ketahuan petugas Polhutmob mengangkut kayu diduga hasil curian di kawasan hutan Desa Jipurapah, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.
“Pelaku ditangkap di alur petak antara 52 dan 53 KRPH Jipurapah BKPH Ploso, Desa Jipurapah, Kecamatan Plandaan, pada Selasa sore (18/8/2020),” kata Kapolsek Plandaan Polres Jombang AKP Akhwan, Jumat (21/8/2020).
Menurut Akhwan, pelaku kedapatan membawa dua buah kayu balok pohon Sono masing-masing balok berukuran 210 x 23 x 23 sentimer dan 270 x 20 x 17 sentimer. Kayu itu diangkut dengan kendaraan sepeda motor miliknya.
Polhutmob yang memergokinya lalu melaporkan ke Polsek Plandaan. Sukamto yang melintas di wilayah hutan itu lalu diberhentikan oleh petugas. Saat ditanya tentang kelengkapan surat perizinan dari kayu yang dibawanya, Sukamto tidak bisa menunjukkan.
Ternyata pelaku tidak bisa menunjukkan surat izin dari kayu yang ia bawa. Kami menduga kayu itu ilegal, selanjutnya pelaku kita amankan ke Mapolsek beserta barang bukti dua buah kayu balok berikut sepeda motornya,” tuturnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat (1) huruf b, c junto pasal 83 ayat (1) huruf b jonto pasal 83 ayat (3) Jonto Pasal 12 huruf b, c, e, f, Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. (fin/roh)