Apes, Dua Pemuda Ditangkap Polisi Ketika Hendak Antar Sabu
halopantura.com Sidoarjo – Dua pemuda diringkus polisi saat mengantarkan pesanan sabu di daerah Prambon, Kabupaten Sidoarjo.
Kedua pelaku diketahui bernama Rizal Fadhila (20), warga Sarirejo Kecamatan Mojosari, Mojokerto, dan Ahm. Andi Setyo Aji warga Desa Mojosari 4, Kabupaten Mojokerto. Kini keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Keduanya adalah pengedar sabu, yang sering beroperasi di Prambon dan sekitarnya,” ucap Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Nadjib, Rabu (9/10/2019).
Indra menjelaskan, sebelum menangkap kedua tersangka, petugas sudah mendapat informasi tentang maraknya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Prambon, yang pemasoknya diduga dari luar Sidoarjo.
“Atas informasi itu, petugas melakukan pengintaian dan berhasil mengendus keberadaan keduanya,” ungkapnya.
Saat itu, kata Indra, petugas mendapati keduanya sedang menunggu transaksi dengan pemesan sabu di sebuah rumah, di sekitar desa Kajartengguli, Kecamatan Prambon, Sidoarjo.
Setelah itu, petugas melakukan penggerebekan dan langsung menggeledah keduanya. Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu poket sabu yang siap jual.
“Satu poket sabu itu, rencananya dijual ke Singkek seharga Rp 400 ribu,” imbuhnya.
Usai tertangkap dan di hadapan petugas, tersangka Andi Setyo Aji mengaku, mendapat serbuk putih itu dari seseorang bernama Anton (DPO). Saat ini, kedua pelaku yaang telah ditetapkan sebagai tersangka menjalani pemeriksaan insentif di Mapolresta Sidoarjo.
“Kasus ini tetap kami kembangkan, guna memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Sidoarjo,” pungkasnya. (yan/fin/roh)