Apes, Dua Pengedar Pil Dobel L Diringkus Pasca Mobilnya Langgar Marka
halopantura.com Kediri – Sebuah mobil Avanza yang dihentikan petugas Satlantas Polres Kediri, Jawa Timur, di jalan umum Desa Bangle, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Selasa (14/12/2021) sore ternyata membawa ribuan butir obat terlarang jenis pil dobel L.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, semula, personil piket pos Ngadirejo Briptu Dodis menghentikan kendaraan avanza warna putih bernopol S 1914 ZS karena melakukan pelanggaran marka jalan sekitar jam 16.00 WIB.
“Setelah sampai di depan pos lantas Ngadirejo, mobil itu sempat berhenti sebentar hendak diperiksa. Namun, saat akan diperiksa, tiba-tiba sopir tancap gas lari ke arah utara,” kata Kasatlantas Polres Kediri AKP Mochammad Zulfikar dalam keterangannya, Rabu (15/12/2021).
Kemudian, Aipda Kurniawan hingga masuk gang Desa Bangle. Saat itu pelaku sempat membuang satu kantong plastik dari dalam mobil yang ternyata isinya narkoba jenis pil koplo. Aipda kurniawan pun sempat mengamankan STNK dan SIM.
“Ketika hendak dibawa ke pos lalulintas, terlapor kembali melarikan diri dengan mengendarai mobil tersebut,” ujarnya.
Lalu, Aipda Kurniawan menghubungi unit Reskrim Polsek Ngadiluwih untuk melakukan pengejaran bersama hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di depan Indomaret Desa Branggahan.
Identitas pelaku yang diamankan adalah Wahyu Septiawan (23), asal Wiyung, Surabaya dan Beny Kristiawan (20), asal Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang.
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi juga menyita ribuan butir pil koplo dalam kemasan plastik yang belum diketahui jumlahnya, dan mobil avanza yang digunakan kedua pelaku.
“Kasus ini dilimpahkan ke unitreskrim Polsek Ngadiluwih Polres Kediri untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasatlantas AKP Mochammad Zulfikar. (jok/fin/roh)