Apes, Maling Dongkrak Babak Belur Dihakimi Warga Tuban
halopantura.com Tuban – Seorang pencuri dongkrak mobil dan besi menjadi bulan-bulanan warga sampai babak belur setelah kepergok mencuri di dalam bengkel milik Ruskan, di lingkungan Widengan, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Pelaku yang dihakimi warga tersebut berinisial DC (36), seorang pemuda asal Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Kemudian, pelaku diserahkan aparat kepolisian dalam kondisi sudah nyonyor pada bagian kepada dan wajahnya.
“Pelaku telah diamankan. Barang bukti yang diamankan ada sebuah dongkrak, tiga trek kapolding, dan pipa besi,” ungkap Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Jamhari, Senin (5/6/2023).
Menurutnya, kejadian tersebut bermula ketika korban berada di dalam rumah. Lalu melihat tersangka naik sepeda motor bernopol S 3995 GK menuju bengkel korban di lokasi kejadian, Minggu malam (4/6/2023) sekitar pukul 18.15 Wib.
“Motor pelaku di parkir di depan bengkel, lalu dia masuk ke dalam bengkel dalam kondisi tidak terkunci,” ungkap IPTU Jamhari.
Setelah di dalam bengkel, pemuda itu dengan leluasa menggasak dongkrak mobil, 3 trek kapolding, dan sebuah pipa besi. Apesnya, ketika akan kabur aksinya pelaku diketahui pemilik bengkel dan diamankan bersama warga.
“Korban langsung menangkap pelaku dengan di bantu warga sekitar dan berhasil mengamankan barang bukti,” terang mantan KBO Satlantas Polres Tuban itu.
Sontak, aksi pencurian tersebut juga membuat geram masyarakat sekitar karena pelaku sempat melawan ketika hendak diamankan. Kemudian, maling besi itu dihakimi warga sampai babak belur pada bagian kepalanya.
“Warga geram dengan ulah pelaku akhirnya beberapa warga melakukan main hakim sendiri yang mengakibatkan pelaku mengalami luka terbuka di kepala, dan di dahi,” beber Kasi Humas Polres Tuban.
Baca juga : Cuaca Panas, Jemaah Haji Tuban Diminta Jaga Kesehatan
Baca juga : Kompolnas Turun Tangan, Propam Polda Jatim Tindaklanjuti Laporan Sukmawan Tuban
Lebih lanjut, pelaku yang dalam kondisi babak belur itu langsung diamankan anggota guna proses penyelidikan lebih lanjut. Termasuk, dirinya terancam pasal 364 KHUP tentang pencurian. (rohman)