Apes, Pencuri Emas Diringkus Polisi
halopantura.com Lamongan – Tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) inisial AS warga Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan diringkus polisi. Ia dibekuk saat menjual emas hasil curian.
Kasihumas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbyantoro mengungkapkan, berawal dari laporan korban di Desa Brengkok pada 4 Juli 2023 telah terjadi pencurian di rumahnya.
Pencurian di dalam rumah korban itu berupa perhiasan emas 2 cincin dan 1 gelang emas perak serta uang sejumlah Rp1.300.000.
Dugaan pencurian itu kemudian dilaporkan koran ke polisi dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan serta olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Anggota melakukan olah TKP, dan menggali keterangan saksi-saksi,” kata Anton, Kamis (13/7/2023).
Setelah kejadian, tepatnya pada Rabu 5 Juli 2023 sekitar pukul 08.30 WIB pelaku menjual emas curian ke toko milik seseorang yang kini sebagai saksi dan sempat terekam CCTV toko.
“Dari hasil penyelidikan dan permintaan keterangan terhadap saksi serta rekaman CCTV mengarah pada seseorang pelaku AS warga Sedayulawas Brondong Lamongan,” katanya.
Menurut Anton, dari situ petugas langsung gerak cepat mendatangi rumah tersangka dan menangkap tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Di hadapan penyidik kepolisian, tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri emas di rumah korban di Lamongan.
“Hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan pencurian di rumah pelapor,” ungkap Anton.
Di tempat terpisah Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha membernarkan kejadian pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh AS.
“Benar, sudah ditetapkan tersangka dan sudah diamankan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Lebih lanjut Yakhob menegaskan tersangka telah dilakukan penahanan di Polres Lamongan dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. (fin/roh)