Apes, Pengecer Judi Togel Diringkus Polisi
halopantura.com Bojonegoro – Seorang pengecer judi togel diringkus anggota Polres Bojonegoro di sebuah warung milik warga yang berada di Desa Ngasinan Kecamatan Padangan.
Pelaku diketahui berinisial AA salah satu warga di Jalan dr Soetomo, Desa Padangan Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro. Hingga saat ini pelaku masih ditahan di Mapolres Tuban guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku beserta barang bukti telah kita amankan,” kata Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi SH, Jum’at, (4/8/2017).
Kejadian penangkapan tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana perjudian jenis togel. Kemudian petugas kepolisian dengan berpakaian preman melakukan penyelidikan dan pengecekan.
Ketika mengetahui keberadaan pelaku, selanjutnya anggota melakukan penangkapan di lokasi kejadian pada Rabu, (2/8/2017), sekitar pukul 13.30 Wib. Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bendel kertas berisi rekapan atau seketan nomor togel, dan beberapa barang bukti lainnya.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut,” terang Kasubbag Humas.
Atas perbuatannya, pelaku terkena pasal 303 ayat (1) angka ke 1e dan 2e KUHP Sub Pasal 303 bis KUHP tentang perjudian. Dengan acaman pidana penjara maksimal selama empat tahun. (*/roh)