Apes, Pengecer Judi Togel Via SMS Diringkus
halopantura.com Jombang – Bisnis ecer togel yang dilakoni Syaikoni alias Eko (44) warga Desa Katemas, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, membuatnya masuk jeruji besi. Hal itu setelah, ia ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kudu, Resort Jombang.
Kapolsek Kudu, AKP Anang Nurwahyudi melalui Iptu Sarwiaji Kasubbag Humas Polres Jombang mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan pelaku.
“Dari informasi itu, anggota turun ke lapangan melakukan penyeliidikan,” ungkapnya, Minggu, (9/12/2018).
Ternyata benar, polisi berhasil membekuk seorang tersangka di rumahnya tanpa perlawanan beserta sejumlah barang buktinya. Selanjutnya, pria yang tinggal di Desa Dusun Kepatihan, Desa Bendungan itu dibawa ke Mapolsek Kudu.
“Tersangka tidak bisa mengelak lagi karena ada barang buktinya di TKP,” terang Iptu Sarwiaji.
Ia mengatakan, dalam transaksi perjudian togel, antara penombok dan pengecer sudah mulai canggih, yakni dengan aplikasi chatting di ponsel. Sehingga Polisi harus lebih jeli melakukan penyelidikan.
“Rata-rata memang penombok ini tidak langsung datang ke pengecer, tapi mereka pakai SMS, meski ada juga yang datang langsung, tapi tidak banyak,” ujarnya.
Atas perbuatanya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Polsek Kudu guna kepentingan penyidikan. Jika terbukti bersalah, dia akan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Barang bukti yang kami amankan di antaranya, sebuah HP warna silver beserta 2 sim card yang terdapat SMS tombokan judi togel, 2 lembar kertas terdapat tombokan nomer judi togel, dan uang tunai Rp 240 ribu.
“Satu lembar kertas totalan judi togel, dan 2 buku ramalan judi togel juga kita amankan,” pungkasnya. (fin/roh)