Apes, Pengecer Togel di Jombang Diringkus Polisi
halopantura.com Jombang – Melakoni pekerjaan yang salah, akhirnya berujung di penjara. Itulah yang dialami Suwadi alias Pathek (42), warga Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Pathek diamankan anggota unit reskrim Polsekta Jombang karena menjadi pengecer togel (toto gelap). Kini, ia menjalani proses hukum di polsek setempat dan telah ditahan guna mengungkap jaringan bisnis merah itu.
“Tersangka diamankan di halaman toko modern, Jalan Raya Adityawarman Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Jombang ketika mengecer togel,” kata Kapolsekta Jombang, AKP Suparno, Minggu (21/1/2018).
Ia mengungkapkan, penangkapan terhadap warga Kalikejambon itu berdasarkan informasi adanya transaksi perjudian jenis togel. Petugas langsung menindaklanjutinya dan menuju lokasi kejadian. Ternyata informasi itu benar dan tersangka langsung diamankan beserta barang buktinya.
“Berhasil disita dari tangan Pathek satu HP (ponsel) yang di dalamnya berisi pemasangan angka togel, berikut besaran uang tombokan,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka nekat melakoni pekerjaan itu sebagai penghasilan tambahan sehari hari. Kendati begitu, petugas tetap menjeratnya dengan pasal 303 KUHP, tentang perjudian. “Ancaman hukuman, maksimal 10 tahun penjara,” terangnya. (fin/roh)