Apes, Pengedar Pil Dobel L Diringkus Polisi
halopantura.com Kediri – Sugeng Santoso (36) alias Katilo harus mendekam di sel tahanan Polsek Plosoklaten Polres Kediri. Ia diringkus anggota karena selama ini menjadi Target Operasi (TO) peredaran obat terlarang, jenis pil dobel L.
Buruh serabutan itu diamankan ketika tengah menunggu pelanggan. Selanjutnya, ia terancam hukuman 10 tahun penjara.
“Tersangka dijerat Pasal 197 subs. Pasal 196 UURI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” kata Kapolsek Plosoklaten AKP Fuadi melalui Kasi Humas Bripka Mayanto Fajar, Selasa, (5/2/2019).
Dari tangan Katilo, polisi menyita barang bukti 40 butir pil dobel L dan satu buah handphone, serta uang tunai Rp 150 ribu yang diduga dari hasil transaksi narkoba. Penangkapan pelaku dari informasi masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah Plosoklaten.
Selanjutnya, anggota Unit Reskrim Polsek Plosoklaten langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Benar saja, di wilayah Dusun/Desa Sumberagung, Kecamatan Plosoklaten terdapat peredaran barang haram.
Setelah diselidiki, mengarah kepada Katilo. Ketika cukup bukti, petugas langsung menangkap pria berambut gondrong tersebut.
“Barang bukti Pil berikut tersangka selanjutnya dibawa ke kantor,” ucapnya.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, pelaku telah di tahan. Petugas juga terus mengembangkan kasus tersebut, untuk mengungkap jaringan diatasnya. (fin/roh)