Apes, Pengedar Pil Y Diamankan Polisi saat Asyik Ngopi

halopantura.com Tuban – Seorang pengedar obat daftar G jenis pil Y diamankan anggota polisi ketika tengah asyik minum kopi (ngopi) di salah satu warung di Desa Kedung Harjo, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban. Kini, pengedar berinisial MS (22), salah satu pemuda desa setempat meringkuk di sel tahanan guna proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka telah diamankan dengan barang bukti 309 butir obat sejenis pil Y,” kata Kasat Resnarkoba Polres Tuban, AKP Daky Dzul Qornain, Selasa (12/4/2022).

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan pengedar obat terlarang. Kemudian anggota langsung mendalami informasi tersebut dan melalukan penyelidikan dengan target operasi (TO) yang telah ditentukan.

Alhasil, anggota mengetahui identitas pelaku dan keberadaannya ketika tengah asyik ngopi sambil menunggu pelanggan di lokasi kejadian. Selanjutnya, dilakukan penangkapan tanpa adanya perlawanan dari tersangka, Rabu malam (9/3/2022) sekitar pukul 21.00 Wib.

“Tersangka diamankan di dalam warung kopi,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Tuban.

Menurutnya, selain tersangka anggota juga mengamankan barang bukti berupa 309 butir obat sejenis pil Y, uang tunai, bungkus rokok yang digunakan sebagai tempat menyimpan pil, dan handphone milik pelaku.

“Uang hasil penjualan pil Y yang kita amankan sebesar Rp. 250.000,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Bojonegoro itu.

Ia menerangkan pil Y tersebut diedarkan oleh pelaku dengan sasaran semua kalangan masyarakat. Modusnya, pelaku menyimpan pil di dalam bungkus rokok kemudian dijual kepada para pelanggannya.

“Barang bukti dimasukkan ke dalam bungkus rokok dan setiap bungkus rokok di isi dengan 100 butir pil Y setelah itu dimasukkan ke dalam saku celana pelaku,” beber AKP Daky panggilan akrab Kasat Resnarkoba Polres Tuban.

Lebih lanjut, kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat daftar G di wilayah hukum Tuban. Termasuk, tersangka itu dijerat dengan pasal 197 Subs 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (rohman)

Tinggalkan Balasan