Apes Tunggu Pembeli, Pengedar Pil Koplo Logo Y Diringkus di Tepi Jalan Tuban
halopantura.com Tuban – Satresnarkoba Polres Tuban kembali meringkus pengedar pil koplo berlogo Y jenis Yorindo. Ia digulung polisi ketika tengah asyik menunggu pelanggannya di tepi jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Latsari, Kecamatan Kota, Kabupaten Tuban.
“Pelaku diamankan di tepi jalan,” ungkap AKP Teguh Triyo Handoko, Kasat Resnarkoba Polres Tuban, Kamis (25/1/2024).
Kasus pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan ulah pengedar pil koplo. Kemudian, anggota melalukan penyelidikan dengan target operasi (TO) yang telah ditentukan.
Alhasil, anggota berhasil meringkus pengedar ketika tengah menunggu pelanggannya di lokasi kejadian, pada Selasa malam (2/1/2024). Ia adalah Rafa Rizky Nurfadlila seorang pria yang tinggal di Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Dari tangan pelaku itu diamankan barang bukti sebanyak 168 butir pil Y sisa penjualan. Termasuk, uang tunai hasil bisnis barang haram tersebut juga disita oleh anggota kepolisian.
“Barang bukti uang tunai hasil penjualan pil Y yang diamankan sebesar Rp 200 ribu,” tambah AKP Teguh panggilan akrabnya.
Hasil pemeriksaannya, pengedar mengaku kalau mendapatkan barang tersebut dari seseorang asal Surabaya. Dimana, harga pil sebesar Rp 1 juta untuk 500 butir pil Y.
“Dijual lagi oleh pelaku dengan harga Rp 50 ribu per 10 butir. Sehingga, pelaku mendapatkan keuntungan Rp 25 ribu per 10 butirnya,” jelas AKP Teguh.
Baca juga : Beredar Anggota Terlibat Bisnis BBM Ilegal, Kasat Reskrim Polres Tuban: Itu Tidak Benar
Baca juga : Perangi Narkoba, Satresnarkoba Polres Tuban Sikat 3 Pengedar Sabu di Awal Tahun 2024
Lebih lanjut, pelaku dijerat pasal 435 dan pasal 436 ayat 1 jo pasal 145 ayat 1 Undangan-undangan nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Kemudian ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. (rohman)