Area Judi Jatirogo Digrebek Polisi, Pemain Lari Kocar – kacir
halopantura.com Tuban – Arena perjudian jenis bola glundungan yang berada di lokasi Dusun Kemiri, Desa Jatiklabang, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban di grebek anggota Polsek Jatirogo. Hasil pengrebekan itu satu bandar judi tersebut diamankan beserta alat untuk bermain judi.
Pengungkapan kasus itu berdasarkan informasi dari masyarakat setempat yang mengetahui arena perjudian disaat ada sedekah bumi di desa setempat. Selanjutnya, anggota bergerak di lokasi dengan target operasi (TO) yang telah ditentukan.
Anggota bergerak dilokasi dengan di pimpin Kapolsek Jatirogo dengan menyisir lokasi. Ternyata di lokasi tersebut anggota mengetahui beberapa orang sedang bermain judi bola glundungan dengan taruhan uang.
“Hasil operasi itu diamankan satu pemain judi dan telah ditahan,” terang AKP Kusmindar Kapolsek Jatirogo Polres Tuban, Rabu, (3/5/2017).
Saat dilakukan pengrebekan beberapa pemain berhasil melarikan diri dan petugas melakukan pengejaran. Hasilnya pengejaran bandar judi berinisial MJN (47) salah satu warga Desa Dingil, Keamatan Jatirogo diamankan.
“Para pemain yang lain berhasil meloloskan diri,” tambah Kapolsek Jatirogo.
Selain pemain judi, anggota juga mengamankan barang bukti berupa satu buah dolangan, satu buah beberan berisi tulisan angka, dua buah bola dan beberapa alat judi lainnya. Serta diamankan uang tunai sebesar Rp. 1.925.000 hasil taruhan.
Akibat perbuatan tersebut, bandar judi terancam pasal 303 KUHP tentang perjudian. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. (at/roh)