Area Kebun Kedungadem Digunakan Judi Domino

halopantura.com Tuban – Tiga warga diringkus polisi lantaran bermain judi domino di area kebun turut Desa/ Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.

“Ketiga pelaku telah di tahan,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, Selasa, (24/7/2018).

Ketiga pelaku diketahui berinisial BDO (50), HDO (49), warga Desa Tumbrasanom, Kecamatan Kedungadem, dan KRO (36), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.

Mereka ditangkap hasil informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan dengan perjudian tersebut.

“Penangkapan ketiga pelaku ini berawal dari adanya informasi masyarakat,” terang Kapolres Bojonegoro.

Setelah dikembangkan dan diselidiki, ternyata benar aktifitas perjudian di kebun itu dilakukan ketiganya.

“Ketiga pelaku kita tangkap Sabtu kemarin, sore, beserta barang buktinya,” ujarnya.

Hasil penangkapan, barang bukti yang diamankan petugas yaitu uang tunai senilai Rp 485 ribu, satu lembar terpal warna abu-abu sebagai alas, dan satu set kartu domino.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 303 KUHP, Sub Pasal 303 bis KUHP, tentang perjudian. Adapun ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

“Saat ini kasus itu ditangani Satreskrim,” pungkasnya. (mus/roh)

Tinggalkan Balasan