Arena Judi Erek-erek di Bojonegoro Digrebek Polisi

halopantura.com Bojonegoro – Arena judi erek – erek yang berada di pekarangan warga, tepatnya di Desa  Dukoh Kidul, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro digrebek anggota Satreskrim Polres Bojonegoro. Hasil penggrebekan itu anggota mengamankan seorang bandar judi dan dua pemain beserta alat untuk bermain.

Seorang bandar diketahui berinisial PN (47) salah satu warga Desa Butoh, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro. Sedangkan dua penombok diketahui berinisial KTN (39) dan DS (57) yang keduanya merupakan setempat.

“Mereka telah ditahan guna proses penyelidikan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Sujarwanto, Selasa, (23/5/2017).

Penggrebekan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui arena judi tersebut. Selanjutnya, anggota melakukan penyelidikan untuk mendatangi lokasi dengan terget operasi (TO) yang telah ditentukan.

Ketika berada dilokasi anggota mengetahui beberapa orang yang sedang melakukan perjudian dengan menggunakan taruhan uang. Kemudian anggota melakukan penggrebekan dan diamankan tiga tersangka diarena judi tersebut.

“Penggrebekan mengamankan tiga orang pelaku, sementara beberapa orang lainnya berhasil kabur sebelum petugas datang,” jelas AKP Sujarwanto SH.

Selain pelaku, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 258 ribu hasil taruhan judi. Selain itu, turut diamankan satu set alat erek-erek, satu lembar beberan karpet warna putih bergambar jumlah mata erek erek dan beberapa barang bukti lainnya.

Tak hanya itu, dari tangan pelaku berinisial DS anggota juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 140 ribu. Akibat perbuatan itu, DS terancam pasal berlapis, yakni Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 303 bis KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

Sedangkan, seorang bandar itu diancam hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun. Untuk penombok terkena ancaman pidana paling lama empat tahun kurungan penjara. (*/roh)

Tinggalkan Balasan