Arena Judi Glundungan Soko ‘Dibongkar’ Polisi
halopantura.com Tuban – Lokasi perjudian jenis glundungan bola di Desa Teluwe, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban di obrak anggota polisi. Hasil penggerebekan itu diamankan satu pemain yang di duga sebagai bandar judi tersebut.
Tersangka yang diamankan itu diketahui berinisial YM seorang laki – laki berusia 44 tahun warga Dusun Popohan, Desa Kebonagung, Kecamatan Rengel. Serta saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan secara marathon oleh penyidik Polres Tuban.
“Tersangka telah kita tahan dan menjalani pemeriksaan,” ungkap Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suedayati, Minggu, (7/5/2017).
Penggrebekan tersebut bermula dari informasi masyarakat setempat yang mengetahui arena judi tersebut. Selanjutnya, anggota terjun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dengan target operasi (TO) yang telah di tentukan.
Ketika berada di lokasi anggota mengetahui beberapa orang sedang bermain judi dengan taruhan uang. Tidak mau kehilangan jejak, kemudian anggota melakukan penangkapan dan beberapa pemain berhasil melarikan diri.
“Hasil pemeriksaan bahwa modus yang di pakai pemain atau penombok dengan memasang taruhan Rp 10 ribu untuk mendapatkan Rp 100 ribu,” beber AKP Elis Suedayati.
Selain tersangka, anggota juga mengamankan alat untuk bermain judi, seperti satu buah meja glundungan, dua bola karet dan beberapa lainnya. Serta diamankan uang tunai sebesar Rp 412 ribu hasil taruhan judi tersebut.
“Semua barang bukti itu telah diamankan untuk proses penyelidikan,” tegas AKP Elis panggilan akrab Kasubbag Humas Polres Tuban.
Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara. (mus/roh)