Arena Judi Jombang Digerebek, Dua Orang Diamankan
halopantura.com Jombang – Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang menggerebek arena perjudian yang selama ini meresahkan masyarakat. Dua orang beserta sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh polisi.
Penggerebekan itu dilakukan di dua tempat yang ada di Kecamatan Sumobito, Jombang. Saat digerebek, para pejudi yang sedang asik judi domino dan kartu remi langsung kocar kacir ketika didatangi petugas.
“Di lokasi Dusun Gedangan, Desa Gedangan, petugas berhasil mengamankan tersangka ST (37), dan di lokadi Dusun Sidokampir, Desa Buduk Sidorejo, petugas berhasil mengamankan YH (47),” kata AKP gatot Setya Budi, Kasat Reskrim, Polres Jombang, Kamis (8/3/2018).
Kedua pelaku yang tertangkap itu langsung dibawa ke Mapolres Setempat untuk diproses lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan polisi diantaranya, 1 set kartu domino, uang tunai sebesar Rp 66 ribu, satu set kartu remi, serta uang tunai sebesar rp 250 ribu.
Kasat Reskrim menegaskan, akibat perbuatannya, kedua pelaku terancan jeratan pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 10 tahun penjara
“Selain melanggar hukum, Kegiatan perjudian itu juga meresahkan warga. Kami berharap masyarakat dapat melaporkannya kepada polisi,” tandasnya. (fin/roh)