Asyik di Kamar, Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan Petugas
halopantura.com Bojonegoro – Satu pasangan bukan suami istri terjaring petugas Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, ketika berada di sebuah kamar kost, di Jalan Pondok pinang, Kecamatan Kota Bojonegoro, Selasa (06/06/2017).
Satu pasangan yang terpergok petugas itu langsung dibawa ke kantor Satpol PP guna kepentingan pendataan dan pembinaan. Serta mereka berdua disuruh membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya itu.
Kasi Tekhnis Fungsional dan Sumber Daya Aparatur (SDA) Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Siti andriani menjelaskan, pasangan tersebut didapat ketika melakukan patroli rutin disejumlah tempat yang disinyalir melanggar Perda. Ketika menyisir di jalan pondok pinang, petugas melakukan pemeriksaan kost dan mendapati satu pasangan berada di dalam kamar.
“Satu pasangan kita amankan karena sedang berada didalam kamar berdua. Saat itu kita lakukan patroli rutin,” katanya.
Selain mengamankan satu pasangan bukan suami istri itu, petugas penegak Perda itu juga mendapati satu perempuan tanpa identitas. Ketika melakukan pemeriksaan, didalam kamar perempuan tersebut ditemukan pula dua botol minuman keras (miras).
Satu pasangan bukan suami istri dan satu perempuan tanpa identitas langsung dibawa kekantor Satpol PP. Petugas memberikan sanksi administrasi berupa mengisi surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Kita berikan sanksi administrasi berupa mengisi surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” ucap Siti andriani.
Sementara Kasi Penyidik Satpol PP Bojonegoro, Yoppy Rahmat Wijaya menyatakan satu pasangan bukan suami isteri dan perempuan tanpa identitas yang didapat disebuah kost itu melanggar Perda nomor 8 tahun 200 tentang larangan perbuatan cabul dan perda nomor 15 tentang trantibum.
“Mereka melanggar perda trantibum dan perda tentang larangan cabul untuk satu pasangan bukan suami isteri. Setelah mengisi surat pernyataan, mereka langsung kami berikan pembinaan,” ujar Yoppy. (luh/roh)