Asyik di Kamar, Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan Petugas
halopantura.com Kediri – Sepasang bukan suami istri digerebek petugas ketika berada di kamar kost di wilayah kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Pasangan itu berinisial TP (31), Laki-laki, warga Kecamatan Pesantren dan Kris (35), perempuan, Kecamatan Pongggok, Kabupaten Blitar. Pasangan mesum tersebut terindikasi melakukan perbuatan asusila.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid, mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah ada aduan masyarakat (Dumas) yang resah adanya seorang laki-laki dan perempuan dalam satu kamar dengan pintu tertutup rapat.
“Setelah ada aduan, anggota kami mendatangi lokasi tersebut,” kata Nur Khamid.
Begitu tiba di lokasi kos, petugas melihat satu kamar tertutup dan di kunci dari dalam. Di depan kamar tersebut, ada sepeda motor terparkir. Petugas curiga lalu mengetuk pintu tersebut.
“Setelah pintu kita ketuk, tak lama kemudian penghuni kos membuka pintu dan keluar,” terangnya.
Ketika dilakukan pengecekan, ternyata penghuni kos sedang bersama seorang pria. Saat di periksa KTP-nya, masing-masing bertatus belum menikah. Keduanya langsung dibawa ke Mako Satpol PP setempat.
“Mereka ternyata bukan pasangan suami istri dan sedang pacaran. Diduga, saat itu sedang mesum di dalam kamar kos,” ungkapnya.
Selain dilakukan pendataan, keduanya juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa. Setelah itu, masing masing di serahkan ke keluarganya agar dilakukan pembinaan lebih lanjut.
“Kami menghimbau kepada para penghuni kos untuk tertib mnetaati peraturan dan tidak dalam satu kamar kos,” pungkasnya. (fin/roh)