Asyik Isap Sabu, Pengendara Diringkus Polisi di Rumahnya

halopantura.com Jombang – Sepak terjang Hariyanto (32), menjadi pengedar narkotika sabu-sabu di wilayah hukum Jombang berakhir di balik jeruji. Dia digerebek polisi saat sedang pesta sabu bersama temannya di dalam rumahnya Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.

Kasat Reserse Narkoba Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid menjelaskan, Hariyanto merupakan pengedar jenis kristal haram yang sudah lama menjadi TO (Target Operasi) polisi

Dari informasi yang masuk ke polisi, Hariyanto sedang menghisap sabu di rumahnya dengan Anang Setiawan alias Cempe (37) warga Desa Sentul, Kecamatan Tembelang. Pada Senin pagi (13/1/2020), anggota Satresnarkoba langsung bergerak mendatangi lokasi dan melakukan penggerebekan.

“Saat kita gerebek, kedua tersangka tidak melawan. Barang bukti juga di temukan di lokasi,” kata Mukid, Rabu siang (15/1/2020).

Dari kedua tersangka, barang bukti yang diamankan 1 plastik klip diduga terdapat sisa sabu dengan berat kotor 0,26 gram, 1 buah pipet berbentuk lurus dengan berat kotor 1,52 gram, 1 buah pipet kaca berbentuk lengkung dengan berat kotor 1,72 gram, serta dua uni Ponsel beserta simcardnya.

Selain mengedarkan sabu-sabu, Hariyanto juga seorang pengguna sabu. Di hadapan polisi, Hariyanto mengaku sudah tiga bulan mengedarkan barang haram di Jombang.

Hasil penjualan, dipakai untuk ‘nyabu’ dan foya-foya. Kendati begitu, polisi tidak mudah mempercayainya, dan terus mengembangkan untuk membekuk bandar yang menjadi pemasoknya.

“Hariyanto mengaku sudah sejak tiga bulan lalu mengedarkan sabu. Pengungkapan Ini masih kita kembangkan untuk menangkap jaringan diatasnya,” kata mantan Kasat Resnarkoba Polres Ngawi ini.

Atas tindakannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) yo pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan