Asyik Main, Dua Penjudi Sabung Ayam di Jombang Ditangkap Polisi

halopantura.com Jombang – Nasib apes dialami sua orang pemain judi sabung ayam di Dusun Plosorejo, Desa Jomblo, Kecamatan Kesamben, Jombang, Jawa Timur. Meraka berdua ditangkap polisi ketika tengah asyik bermain judi sabung ayam dan temannya berhasil kabur.

Selain dua pelaku pria, anggota juga mengamankan tiga ekor ayam aduan jago. Dimana, penggerebekan polisi berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya judi sabung ayam di desa setempat.

Ternyata yang diinformasikan masyarakat itu benar. Di sebuah lahan kosong terdapat sejumlah orang berkerumun diduga sedang aktivitas judi sabung ayam.

Lantas, Senin (25/7/2022) sekitar jam 14.30 WIB, petugas Satreskrim Polres Jombang bergerak menuju lokasi untuk membubarkan aktivitas terlarang tersebut.

“Anggota Resmob Satreskrim Polres Jombang melakukan pembubaran secara persuasif arena judi sabung ayam di Dusun Plosorejo, Desa Jombok, Kesamben,” kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha.

Para penjudi awalnya tidak menyadari kedatangan polisi. Sebab, polisi yang datang tidak memakai seragam dinas. Setelah tahu, mereka langsung lari untuk menyelamatkan diri.

Polisi yang telah sigap berhasil menangkap dua orang paruh baya warga sekitar. Mereka yakni MY (45) asal Desa Blimbing dan HR (51) warga Desa Jombok, Kecamatan Kesamben.

Keduanya laki-laki pemalas itu digelandang petugas reserse dari lokasi perjudian sabung atau adu ayam ke Mapolres Jombang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menyebut, mereka yang ditangkap oleh petugas diduga sebagai penonton. Padahal, mereka bisa aktivitas lainnya yang lebih berharga ketimbang di arena perjudian itu.

“Dua orang yang diamankan itu diduga sebagai penonton,” kata Giadi menerangkan.

Baca juga : PPP Jombang Optimis Menang Pemilu 2024

Baca juga : Pengurukan Lahan Gaduh, DPRD Tuban Jadwalkan Ulang Pemanggilan PT SAG

Untuk mengantisipasi maraknya penyakit masyarakat, Polres Jombang bersama polsek jajaran akan menindak tegas semua bentuk praktik perjudian dan penyakit masyarakat (pekat) lainnya.

“Memperingatkan kepada warga lingkungan apabila dikemudian hari ada hal yang serupa agar segera dilaporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan