Asyik Main Judi Dadu, Bandar Judi Diamankan Polisi
halopantura.com Bojonegoro – Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro mengamankan dua orang warga Dander yang sedang asyik main judi jenis dadu, Selasa (20/06/2017) dini hari sekira pukul 03.00 Wib. Pemain diringkus ketika asyik bermain judi di pinggir sebuah warung, turut Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.
Kedua pelaku dikethui berinisial MM (40) seorang warga Dusun Bogo, Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander yang bertindak sebagai bandar judi jenis dadu. Serta penombok yang diketahui MN (45) warga Desa somodikaran, Kecamatan Dander.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Sujarwanto, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku berawal saat anggota melaksanakan patroli rutin mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktifiras perjudian di pinggir sebuah warung turut Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander. Saat di lokasi, anggota mendapati fakta tersebut dan langsung melakukan pengkapan kepada para pemain dan berhasil mengamankan satu orang pelaku yang bertindak sebagai bandar.
“Sedangkan empat orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri, namun keempat pelaku oleh petugas berhasil dikantongi identitasnya dan masuk dalam DPO,” ucap Kasat Reskrim, Rabu (21/06/2017).
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan ke Mapolres Bojonegoro guna dilakukan penyidika lebih lanjut dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 buah mata dadu, 1 buah alas dadu dari lepek, 1 buah tempurung, 1 buah beberan dan uang sebesar Rp 215.000,- .
“Barang bukti juga telah diamankan untuk proses penyelidikan,” terang Kasat Reskrim Bojonegoro.
Akibat perbuatannya, mereka terancam dengan pasal 303 bis KUHP tentang perjudian. Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda sepuluh juta rupiah. (luh/roh)