Asyik Mengkonsumsi Sabu, Pelaku Diringkus Anggota Tanpa Perlawanan
halopantura.com Jombang – Pelaku berinisial RPR alias Celeng (32) tidak bisa mengelak ketika polisi menggeledah dan menemukan sabu-sabu miliknya seberat 5 gram. Dia pun hanya bisa pasrah ketika digelandang anggota untuk dibawa ke Polsek Mojowarno, Polres Jombang.
“Pelaku telah ditahan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Wilono, Kapolsek Mojowano, Polres Jombang, Selasa (13/11/2018).
Pengungkapan kasus sabu-sabu itu merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat. Reskrim Polsek Mojowarno langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan.
Informasi itu ternyata benar, ciri-ciri pelaku sesuai dengan Target Operasi (TO) polisi. Setelah cukup bukti, pada Minggu (11/11/201) jam 17.30 Wib, polisi membekuk budak sabu tersebut beserta sejumlah barang buktinya.
Celeng ditangkap anggota tanpa perlawanan, ketika sedang mengkonsumsi serbuk haram tersebut.
“Lokasi penangkapan di Dusun/ Desa Penggaron, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang,” terang AKP Wilono.
Dari tangan tersangka, barang bukti yang diamankan, 1 plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,43 gram, 1 plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,60 gram, total keseluruhannya 5,3 gram (berat kotor), Sebuah gunting, Sebuah timbangan digital, 3 klip plastik untuk memisah sabu.
Kemudian, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah HP merk Nokia warna hitam, Seperangkat alat hisap (bong) beserta pipet kacanya, 3 buah pipet kaca diduga ada sisa sabu, 2 skrop dari sedotan plastik, Sebuah korek api warna hijau, dan 1 buah kertas gulungan sebagai kompor, serta 1 bungkus cuten but.
Untuk penyidikan lebih lanjut, pria tamatan SMK asal Jalan Kelud, RT 003/RW 006, Desa Bareng, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang langsung ditahan polisi.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini, gunan mengungkap jaringan diatasnya,” pungkas Kapolsek Mojowarno. (fin/roh)