Asyik Menikmati Sabu, Dua Pemuda Diamankan Polisi
halopantura.com Jombang – Tersangka pengedar sabu inisial SH alias Hokir warga Desa Candimulyo, Jombang tampaknya tak mau mendekam didalam penjara sendirian. Ia pun menyeret dua orang jaringannya yang selama ini menjadi pemasok barang haram sabu-sabu.
Dua orang itu adalah Hendy Sudaryanto alias Siwo (38), warga Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang dan Heru Nurcahyono alias Sekreng (32), asal Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.
Kasat Reserse Narkoba Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid SH, menuturkan, awalnya, petugas menangkap Hokir yang selama ini menjadi incarannya. Kemudian dalam pemeriksaan, Hokir mengaku mendapatkan kristal putih tersebut dari kedua tersangka yakni dari Siwo dan Sekreng.
Dari pengakuan itu, petugas kemudian bergerak mengembangkan melakukan penyelidikan hingga menangkap Siwo dan Sekreng di sebuah rumah di Desa Candimulyo Jombang pada Senin (16/9/2019) jam 20.45 WIB.
“Kedua tersangka ditangkap ketika sedang mengkonsumsi sabu dan ditemukan barang bukti 14 plastik klip berisi sabu siap edar,” kata AKP Moch Mukid, Kamis (19/9/2019).
Dengan ditemukan barang bukti tersebut, keduanya tidak bisa mengelak dan langsung dibawa ke Mapolres Jombang. Menurut Mukid, total sabu yang diamankan seberat 5,18 gram. Transaksinya menggunakan sistem ranjau dari Surabaya.
Selain sabu, barang bukti lainnya yakni 1 buah pipet kaca diduga msh ada sisa sabu habis dipakai dgn berat kotor 2,75 gram, seperangkat alat hisap sabu yg sudah terakit atau bong, 1 potong sedotan plastik sebagai scrop.
Berikutnya, 2 buah korek api warna kuning dan biru sebagai kompor, 1 buah botol plastik berisi alkohol sebagai pembersih, 1 pack cottonbud, 2 buah HP semua merk oppo na hitam masing-masing berikut simcardnya, serta uang tunai sebesar Rp 1.100.000.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, langsung kami tahan dan dikenakan pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Mukid mengakhiri. (fin/roh)