Asyik Ngopi, Pencuri Handphone Milik Pemandu Karaoke di Tuban Diringkus
halopantura.com Tuban – Anggota polisi berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial SB (21), salah satu warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Pasalnya, pemuda itu nekat mencuri handphone milik pemandu lagu yang bekerja di tempat hiburan malam Dunia Karaoke Tuban.
“Kasus pencurian handphone berhasil kita ungkap, dan pelaku telah ditahan,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya, Senin (12/9/2022).
Kasus tersebut bermula ketika pelaku saat itu masih bekerja di tempat hiburan malam Dunia Karaoke di tepi jalur Pantura Tuban, tepatnya di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Kemudian pelaku membersihkan ruangan pemandu lagu pada malam dini hari.
“Pada saat itu, pelaku tengah membersihkan ruangan pemandu karaoke,” tambah Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Gananta.
Saat bersih-bersih, pelaku melihat handphone milik perempuan berinisial W (28), salah satu pemandu lagu yang tergeletak didalam ruangan di lokasi kejadian. Sontak, tak pikir panjang akhirnya pelaku mengambil handphone merk Xiomi Redmi tipe Note 8 warna biru milik korban tersebut.
“Handphone yang dicuri ini milik salah satu pemandu lagu dan dilaporkan oleh korban,” jelas Kasat Reskrim Polres Tuban.
Mendapat laporan, anggota Satreskrim Polres Tuban langsung mendatangi lokasi kejadian untuk mengumpulkan barang bukti dan memintai keterangan sejumlah saksi guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Alhasil, anggota mendapatkan informasi jika handphone milik korban tersebut digunakan seseorang, Kamis (25/8/2022). Kemudian, pria tersebut berhasil diamankan anggota di Polsek Jaken Pati, Jawa Tengah.
“Hasil Interograsi, bahwa handphone tersebut dibeli dengan cara tukar tambah senilai Rp 1.800.000,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban.
Mendapat informasi itu, anggota berhasil mengamankan pria berinisial RA yang dibawa ke Mapolres Tuban. Dihadapan anggota, pria tersebut mengaku bahwa handphone tersebut didapatkan dari pelaku.
Hingga akhirnya anggota langsung mengidentifikasi keberadaan pelaku. Tak butuh lama, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan ketika tengah asyik ngopi (minum kopi) di jalan ring road Desa Kembangbilo, Kecamatan Kota Tuban, Jumat (26/8/2022) sekitar pukul 19.00 Wib.
“Pelaku berhasil ditangkap saat berada di warung kopi, dan mengakui jika telah mencuri handphone di tempat bekerjanya,” bener Kasat Reskrim Polres Tuban.
Baca juga : Istri-istri Resah, Polisi Tuban Sikat Pengepul Judi Togel Hongkong
Baca juga : Masalah Sabu, Sepasang Kekasih Muda di Tuban Kembali Masuk Bui
Lebih lanjut, pelaku akhirnya dibawa ke Mapolres Tuban guna proses penyelidikan lebih lanjut. Termasuk, dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.
“Pelaku telah kita tahan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (rohman)