Asyik Ngopi, Pengedar Pil Dobel L Diringkus
halopantura.com Jombang – Sudah banyak pelaku pengedar Narkoba yang ditangkap polisi, tidak membuat pemuda ini takut. Buktinya, ia masih saja nekat mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya) atau pil koplo. Akibatnya, ia harus menjalani hari-harinya didalam penjara.
Adalah Moh Iwan (25) asal Desa Sidokerto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Ia ditangkap unit reskrim Polsek Diwek Polres Jombang saat mengedarkan Narkoba jenis pil dobel L.
“Jadi, tersangka ini ‘Ngopi’ di warung sambil mengedarkan/menjual pil dobel L. Lokasinya di sebuah warung kopi (Warkop) di Dusun Ketanon, Desa/Kecamatan Diwek, Jombang,” kata Kapolse Diwek, AKP Bambang Setyo Budi, Rabu, (09/7/2019).
Sebelum diringkus, petugas mendapat informasi adanya transaksi pil haram di TKP. Sejurus kemudian, aparat berpakaian preman meluncur dan melakukan penyelidikan. Polisi yang sudah mengantongi identitas pelaku, langsung menangkapnya.
Saat diinterogasi, pemuda pengangguran itu membantah tudingan petugas. Namun, ia tak berkutik ketika digeledah ditemukan barang bukti pil perusak otak. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Diwek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Penggeledahan, kita temukan barang bukti berupa plastik klip yang di dalamnya terdapat 42 butir pil dobel L,” ucap Kapolsek.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, polisi kemudian menetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan. Ia dijerat dengan pasal 196 UU RI No 36 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami masih mengembangkan kasus ini. Selain obat terlarang, kami juga menyita Handphone merk Xiomi warna putih milik tersangka yang digunakan sebagai sarana transaksi,” tegas Kapolsek. (fin/roh)