Asyik Ngopi, Remaja Tulungagung Dihajar Oknum Kelompok Perguruan Silat

halopantura.com Tulungagung – Kasus dugaan penganiayaan bersama-sama melibatkan oknum kelompok perguruan pencak silat di Tulungagung kembali terjadi, kali ini di wilayah Kecamatan Pucanglaban.

Oknum kelompok perguruan silat diringkus polisi karena diduga menganiaya seorang remaja saat ngopi di sebuah warung kopi (Warkop) di Pucanglaban Tulungagung.

Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno mengatakan pengeroyokan itu dipicu akibat fanatisme berlebihan.

Sekelompok pemuda dari sebuah perguruan pada saat ngopi mengetahui ada kelompok dari perguruan pencak silat lainnya.

“Merasa kelompoknya lebih kuat akhirnya menantang berkelahi kelompok lain,” kata Mujiatno, tertulis, Sabtu (28/10/2023).

Aksi kampungan itu, kamis 19 Oktober 2023 sekira pukul 22.30 Wib. Saat itu, korban DBCP (18) remaja asal Desa Podorejo, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung Ngopi di warkop bersama teman-temannya.

Sekelompok oknum perguruan silat datang dan menarik korban ke tepi jalan raya depan SPBU Pucanglaban, Tulungagung.

Di sana, korban dilakukan kekerasan dengan cara dipukul dan ditendang hingga roboh. Akibatnya mengalami luka memar pada mata sebelah kanan, kepala bagian samping dan belakang serta pada dada dan punggung

“Seusai kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Pucanglaban,” ungkap Mujiatno.

Dari keterangan koban dan saksi-saksi, pada Minggu 22 Oktober 2023, Unit Resmob Polres Tulungagung meringkus terduga pelaku di rumahnya masing-masing.

“Petugas mengamankan 10 orang, 6 orang saksi sedangkan 4 orang ditetapkan sebagai pelaku,” ujar Mujiatno.

Keempat orang pelaku merupakan warga Kabupaten Blitar. Yaitu berinisial MEAP (18) warga Desa Panggungduwet Kecamatan Kademangan, BTN (19) warga Desa Sumberejo Kecamatan Kademangan, FEP (18) warga Desa Suruhwadang Kecamatan Kademangan dan MMR (22) warga Desa Pakisaji Kecamatan Kademangan.

Mujiatno menambahkan, modus operandi para pelaku menganiaya korban didasari rasa fanatisme terhadap organisasi dan menganggap wilayah TKP merupakan basis perguruannya.

Kemudian melihat korban yang sedang Ngopi menggunakan kaos identitas perguruan lain membuat para pelaku emosi. Sehingga para pelaku menyuruh korban untuk berkelahi 1 lawan 1, namun saat terjadi duel, para pelaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama

Dalam kasus ini, barang bukti hasil visum et repertum, 1 potong kaos warna hitam bertuliskan komunitas perguruan dan 1 Unit sepeda motor telah oleh diamankan polisi.

“Para pelaku dijerat UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP,” tandasnya. (rif/fin/roh)

Tinggalkan Balasan