Audiensi di BPN Lamongan, IDeA Bersama Kawal Pertanyakan Biaya Beragam Program PTSL
halopantura.com Lamongan – Sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan dari Forum Inisiasi Desa & Agraria (IDeA) dan Kanal Aspirasi Warga Lamongan (KAWAL) melaksanakan audiensi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lamongan. Kegiatan itu dalam rangka untuk membahas seputar Program prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) meliputi soal kuota, biaya, dan sumber dana program tersebut.
Forum IDeA dalam audiensi itu mempertanyakan besaran biaya yang dibebankan kepada masyarakat yang berbeda.
“Mengapa dalam melaksanakan program PTSL, biaya yang dibebankan kepada masyarakat berbeda. Ada yang harus membayar 400 ribu sampai 1 juta”, tanya Totok selaku Pimpinan Umum IDeA, Senin, (29/3/2021).
Selain itu, Ketua Umum KAWAL mempertanyakan upaya BPN Lamongan dalam mengawasi pelaksanaan Program PTSL di lapangan. Alasannya, mengingat beragam besaran biaya PTSL ini di lapangan.
“Bagaimana upaya BPN dalam mengawasi pelaksanaan program tersebut, mengingat hal itu berpotensi disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Jangan sampai program PTSL ini yang seharusnya menjadi madu bagi masyarakat malah menjadi bola liar”, tegas Amirul Huda selaku Ketua Umum KAWAL.
Menanggapi berbagai pertanyaan dari peserta, BPN menjelaskan bahwa proses PTSL di BPN adalah gratis. Adapun soal biaya yang di maksud adalah itu kegiatan Pra PTSL dimana itu bukan domain BPN.
“Kegiatan mempersiapkan dokumen dan patok tanah itu masuk Pra PTSL. Sedangkan itu bukan domain kami (BPN). Itu adalah domain masyarakat biasanya bermusyawarah bersama pokmas untuk soal biaya Pra PTSL. Yang jelas biaya PTSL sendiri di BPN adalah Gratis”. Tegas Darmawang selaku Sub Bagian Tata Usaha BPN Kabupaten Lamongan.
Lebih lanjut Darmawang menjelaskan bahwa dana untuk program PTSL di Lamongan bersumber dari APBN. Sementara dasar Kepala Desa menetapkan biaya pengurusan Pra PTSL adalah Peraturan Bupati No 22 Tahun 2018.
“Teman-teman di desa sebenarnya mendasarkan biaya pra PTSL tersebut berdasarkan Perbup No 22 Tahun 2018 sehingga kami juga tidak bisa berbuat apa-apa soal itu karena memang bukan domain kami”, kata Pria asal Makassar tersebut.
Namun Labib selaku Ketua Bidang Analisis Kebijakan Publik dan Hukum Forum IDeA menjelaskan bahwa Perbup tersebut masih bersifat absurd. Di jelaskan dalam Pasal 6 ayat 1 bahwa seluruh biaya pelaksanaan kegiatan persiapan PTSL dibebankan terhadap masing-masing peserta, artinya disini masyarakatlah yang harus membayar.
Lebih lanjut didalam Pasal 6 ayat 2 dan ayat 3 mengatur, biaya yang dimaksud tersebut ditetapkan berdasarkan musyawarah bersama antara kelompok masyarakat dan peserta PTSL, yang besarannya harus rasional, wajar, dan berdasarkan asas kepatutan.
Kalimat rasional, wajar, dan berdasarkan asas kepatutan demikian, yang ternyata menjadi ruang terbuka atas variasinya biaya yang hadir di tengah masyarakat, yang sempat memunculkan gejolak di bawah. (at/roh)