Awal Januari, Seluruh Pemberi Kerja Wajib Terapkan UMK 2018
halopantura.com Bojonegoro – Batas akhir pengajuan penangguhan UMK tahun 2018 di Kabupaten Bojonegoro bagi setiap perusahaan (pemberi kerja) telah berakhir pada tanggal 20 Desember 2017. Untuk itu per 1 Januari nanti, setiap pemberi kerja wajib menerapkan upah minimum kabupaten (UMK) kepada pekerjanya.
” Prinsipnya kepada setiap pemberi kerja tidak terbatas hanya perusahaan, wajib terapkan UMK,” Kata Kepala Bidang hubungan industrial dinas perindustrian dan ketenagakerjaan (Perinaker) Bojonegoro Imam WS.
Setelah penerapan pada 2018 nanti, dinas Perinaker akan melakukan sidak ke lapangan, apakah UMK 2018 diterapkan dengan baik.
Perinaker juga akan berkoordinasi dengan pengurus serikat pekerja di kabupaten Bojonegoro untuk mengawasi hal itu.
” Kita himbau juga kepada para pekerja melapor kalau ada pelanggaran UMK,” Jelasnya.
Pihak dinas sebenarnya hanya memiliki kewenangan pembinaan, sementara untuk menindak pelanggaran adalah wewenang provinsi. Namun ketika ada laporan atau pelanggaran dari perusahaan dinas Perinaker akan berkoordinasi dengan UPT provinsi.
” Kalau ada laporan kita lakukan mediasi, kita datangkan kedua belah pihak,” Imbuhnya.
Kata Imam untuk UMK sendiri sangat jarang ada laporan dari pekerja. Meski tidak dapat dipungkiri masih ada pemberi kerja yang belum terapkan UMK. “Jika tidak ada laporan kita hanya lakukan pembinaan, dan menghimbau setiap pemberi kerja.” terangnya. (dian/roh)