Awas di Bojonegoro Beredar Uang Palsu
halopantura.com Bojonegoro – Masyarakat diminta untuk waspada lantaran beredar uang palsu di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Hal itu setelah satu pelaku dibekuk usai membeli sebuah Hand Phone (HP) menggunakan uang palsu.
Pelaku berhasil diamankan oleh petugas setelah melakukan aksinya di dua tempat dan dua korban di Kota Bojonegoro. Adapun identitas pelaku yaitu MK (20) warga Jalan Kapten Sidik Gang Lawak Desa Pacul Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro.
Kedua korban diketahui bernama Wahyu Wicaksono yang melakukan transaksi jual beli HP dengan pelaku pada hari Jum’at tanggal 01 Desember 2017 sekira pukul 20.00 Wib di ruko barat Pom Bensin Jetak.
Sedangkan korban lainnya Sohibul Ibad melakukan transaksi jual beli HP dengan pelaku pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2017 sekira pukul 20.00 Wib, di Jalan Lisman Kelurahan Campurjo Kecamatan /Kabupaten Bojonegoro. Selanjutnya, dia melaporkan pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2017.
“Laporan langsung itu langsung kita dalami untuk mengungkap kasus itu,” ungkap Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, Senin, (8/1/2018).
Kapolres mengatakan modus operandi pelaku awalnya memantau postingan jual beli HP online yang diunggah dimedia group Facebook Etalase Online. Setelah pelaku menemukan ada yang menjual HP, selanjutnya pelaku mengajak korban untuk melakukan transaksi jual beli ditempat yang ditentukan dan pembayarannya oleh pelaku menggunakan uang rupiah palsu.
“Setiap transaksi dengan korban, pelaku menggunakan akun Facebook dan Whatsapp palsu supaya tidak mudah dilacak keberadaannya,” ungkap Kapolres Bojonegoro.
Setelah dilakukan penangkapan kepada pelaku, kemudian diketahui bahwa berdasarkan alat bukti yang cukup pelaku diketahui sebagai pelaku yang mengedarkan uang rupiah palsu yang dilakukan dengan para korban.
Atas dasar tersebut, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Bojonegoro untuk dilakukan pengembangan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu uang palsu pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 44 lembar yang disita dari korban Wahyu Wicaksono, uang palsu pecahan Rp 50.000.- sebanyak 24 lembar yang disita dari korban Sohibul Ibad dan 1 buah HP Merk NTC warna silver milik pelaku yang digunakan untuk berkomunikasi dengan para korban.
“Saat ini pelaku dilakukan penyidikan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro dan dititipkan di sel tahanan Mapolsek Bojonegoro Kota,” imbuh Kapolres. (luh/roh)