Bacaleg Hanura Tuban Terancam Sanksi Pidana

halopantura.com Tuban – Kader Partai Hanura yang didaftarkan sebegai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke KPU Tuban pada pemilu tahun depan terancam kena sanksi pidana dan denda. Karena diduga memasang gambar atau alat peraga pemilu sebelum memasuki masa kampaye ditetapkan.

Gambar ajakan itu telihat dalam foto Hj. Endang Koestiyowati, Bacaleg Hanura nomor urut 3 dari Dapil I meliputi Kecamatan Tuban, Merakurak, Kerek, dan Montong. Pemasangan sejumlah gambar atau alat peraga pemilu itu nampak terlihat di Jalan Basuki Rahmat, Tuban.

Padahal Berdasarkan Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, masa kampanye dimulai 3 hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Atau kampanye dilaksanakan pada tanggal 23 September hingga 13 April 2019 mendatang.

Hal itu sebagaimana diatur dalam PKPU No 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU Nomer 7 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019.

Kampanye di luar waktu yang ditentukan, terancam hukuman kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 12 juta.

Ketua KPU Tuban, Kasmuri mengatakan sejauh ini masih melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban. Jika terbukti maka akan diberi sanksi teguran, dan diperintahkan untuk segera menurunkan APK.

“Bila ditemukan itu, maka akan kami beri sanksi berupa teguran tertulis. Kami juga akan memerintahkan kepada yang bersangkutan untuk menurunkan APK itu, bila tidak diindahkan akan diturunkan paksa,” terang Kasmuri, Senin (27/8/2018).

Menanggapi temuan itu, Ketua DPC Partai Hanura Tuban Ahmad Muhlis, angkat bicara. Ia pun akan memberikan sanksi berupa teguran kepada kader yang bersangkutan. Serta pihak internal partai juga akan memanggil yang bersangkutan untuk memberi pemahaman.

“Akan segera kami panggil, mungkin yang bersangkutan kurang mengerti terkait peraturan yang ada saat ini,” jelasnya. (mus/roh)

Tinggalkan Balasan