Balap Liar, 72 Sepeda Motor Diamankan Polisi
halopantura.com Kediri – Sebanyak 72 sepeda motor tanpa dilengkapi surat kendaraan bermotor diamankan anggota dalam operasi balap liar. Razia itu dipimpin langsung Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana bersama Kasat lantas AKP Indra Budi Wibowo, Minggu dini hari (1/12/2019).
Selain menyita kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi surat, petugas juga melakukan tindakan tilang terhadap 183 pengendara yang melanggar lalu lintas.
“Tindakan tegas yang dilakukan Satlantas Polresta Kediri guna menciptakan kondisi pada saat malam minggu masyarakat Kota Kediri agar merasa aman, nyaman dan tidak terganggu suara bising knalpot di jalan raya,” kata Kasat Lantas Polresta Kediri AKP Indra Budi Wibowo, Minggu di Kediri.
Sasaran razia saat itu, di beberapa titik lokasi yang kerap sekali dilakukan aksi balap liar oleh remaja yang masih dibawah umur. Seperti, di Jalan Ahmad Yani, Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Brawijaya. Selain membahayakan, balap liar juga mengganggu keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalulintas.
AKP Indra menegaskan, bahwa para pengendara yang melakukan pelanggaran mayoritas mereka berasal dari Nganjuk dan Tulungagung.
“Bentuk pelanggaranya bermacam-macam mulai dari kelengkapan motor baik motor tidak memenuhi standart atau tidak sesuai spektek dan tidak membawa surat-surat kelengkapan bermotor serta tidak memakai helm,” beber AKP Indra kepada media ini.
AKP Indra menghimbau kepada pemilik kendaraan yang melanggar dan motornya tidak sesuai spektek saat ini masih diamankan di Mako Satlantas Polres Kediri Kota Jalan Brawijaya.
“Bagi masyarakat yang akan mengambil motor bisa dikeluarkan tahun depan, sekaligus harus dilengkapi dan sesuai spketek baru motornya bisa dibawa pulang. Upaya ini dilakukan pihak Polres Kediri Kota untuk menciptakan kondisi yang aman dan nyaman menjelang akhir tahun,” ujarnya. (jok/fin/roh)