Baliho PKB di Depan Kantor Kecamatan Jenu Akhirnya Dicopot
halopantura.com Tuban – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban mencopot paksa alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2019 yang terpasang tepat didepan pagar lingkungan kantor Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Pembongkaran APK baliho berukuran besar bergambar Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dinilai komisioner Bawaslu telah melanggar aturan zona yang telah ditetapkan. Yakni melanggar Perbup Nomor 1 tahun 2018 pasal 5 ayat (1) huruf a tentang larangan pemasangan alat peraga kampanye di lingkungan pemerintahan.
“Baliho di Kecamatan Jenu itu diketahui terpasang hari ini (sabtu,red) dan langsung kita tertibkan hari ini juga, karena dipasang pada tempat yang dilarang,” ungkap Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tuban, Ulil Abror Al Mahmud, Sabtu, (9/2/2019).
Selain itu, Bawaslu Tuban menjelasakan terkait pencantuman gambar H. Fathul Huda dan Noor Nahar Hussein di dalam baliho PKB itu tidak masalah. Sebab, kapasitas foto H. Fathul Huda dicantumkan sebagai Mustasyar DPC PKB Tuban.
Sedangkan foto Noor Nahar Hussein dicantumkan sebagai Ketua DPC PKB Tuban. Sehingga, Bawaslu menilai gambar mereka berdua dicantumkan bukan sebagai Bupati dan Wakil Bupati, tetapi pengurus partai.
“Terkait dengan gambar pak Huda dan pak Nur Nahar itu boleh (didalam baliho PKB) karena yang dicantumkan disitu kapasitasnya sebagai pengurus partai (mustasyar dan ketua partai) dan memang posisinya di Partai sudah benar seperti itu,” terang Ulil Abror Al Mahmud.
Pemberitaan sebelumnya, ditemukan pelanggaran APK Pemilu 2019 berupa baliho besar bergambar PKB terpasang didepan pagar kantor kantor Kecamatan Jenu, Tuban.
Baliho tersebut terdapat foto H. Fathul Huda dan Noor Nahar Hussein, serta tertera logo parpol PKB dan nomor urut 1. Selain itu, di dalam baliho disertai kalimat kalimat ajakan untuk menyukseskan Pemilu 2019 dengan memilih PKB nomor urut 1.
Baca : https://www.halopantura.com/camat-klaim-tak-tahu-baliho-pkb-terpasang-di-kantor-kecamatan-jenu/
Menanggapi temuan itu, Camat Jenu, Mohammad Maftuhin Riza ketika dikonfimasi via telepon mengaku tidak mengetahui pemasangan baliho tersebut.
Tanggapan camat langsung direspon Cancoko, anggota DPRD Tuban. Ia mempertanyakan netralitas Camat Jenu dalam mensukseskan pelaksanaan Pemilu 2019. Alasanya, ada baliho di depan kantor kecamatan, tetapi camat mengaku tidak mengetahui. (rohman)